Selasa 22 Sep 2020 23:54 WIB

Komisi X: Peran KSSK Perlu Diperkuat Tangkal Krisis Keuangan

KSSK juga perlu menjaga pengawasan yang terintegrasi.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan).
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) didampingi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah (kanan).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Komisi XI DPR menilai penguatan kelembagaan yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diperlukan untuk menghadapi sejumlah krisis masa Pandemi Covid-19. Hal ini diperlukan daripada perubahan lembaga atau pelemahan kewenangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi mengatakan saat ini yang diperlukan adalah penguatan seluruh kelembagaan baik LPS, Bank Indonesia (BI) dan KSSK.

“Kita tangkap dari pemerintah mereka selalu mengeluh tidak ada koordinasi yang cukup bagus antara LPS, OJK, BI yang tergabung dalam KSSK. Tentunya kalau kita bicara leadership, personality kelembagaannya tidak perlu dilebur atau dialihkan kewenangan dan tupoksinya,” ” ujarnya saat acara public discussion dengan tema Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan yang digelar Infobank, Selasa (22/9).

Sementara Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menambahkan OJK sudah dapat menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dirinya melihat peran OJK dalam pengawasan terintegrasi sistem keuangan sangat penting.

“OJK dalam hal ini juga sudah melakukan mitigasi, baik mitigasi di dalam OJK sendiri maupun mitigasi dalam outflow ataupun inflow pada investor. Saat ini, OJK sudah banyak melakukan pekerjaannya,” ucapnya.

Beberapa regulasi sudah diterbitkan oleh OJK dalam rangka menstabilkan kondisi keuangan negara melalui stabilitas lembaga keuangan yang ada di antaranya ada POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang diterbitkan 16 Maret 2020, POJK Nomor 18/POJK.03/2020 yang terbit 21 April 2020 terkait stimulus sektor perbankan, hingga POJK Nomor 15/POJK.04/2020 yang terbit 20 April 2020 terkait stimulus sektor pasar modal.

Dia pun menyarankan pentingnya penguatan pengawasan terintegrasi sebagai bagian dari penguatan yang independen dari setiap lembaga seperti OJK. Menurutnya hal-hal seperti kedudukan ketua, pengawasan pada data, informasi, risk, tata kelola, serta konsolidasi sektor keuangan adalah yang seharusnya diperkuat dalam skema memperkuat pengawasan terintegrasi.

“Amandemen yang paling penting adalah amandemen tentang kedudukan ketua OJK. Yang paling penting adalah untuk pengawasan terintegrasi itu harus dalam satu tangan atau satu deputi komisioner. Lalu, melakukan konsolidasi antarlembaga keuangan. Jumlah bank, asuransi, multifinance itu terlalu banyak, jadi harus ada integrasi yang lebih baik,” jelasnya.

Terakhir, ia menekankan pentingnya menjaga pengawasan yang terintegrasi demi stabilitas sistem keuangan Indonesia.

“Jangan sampai selera penguasa itu yang menguasai ini semua. Mari kita jaga pengawasan terintegrasi ini yang sudah kita perjuangkan sejak 5 tahun lalu,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement