Selasa 22 Sep 2020 23:13 WIB

PLN Serahkan CSR Rp 105 Juta untuk Sekolah dan Rumah Sakit

CSR sebanyak Rp 105 juta itu untuk dipergunakan dalam peningkatan kualitas pendidikan

Red: Gita Amanda
PT PLN Wilayah Sulselrabar menyerahkan bantuan dana tanggung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility/CSR) sebesar Rp 105 juta. (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
PT PLN Wilayah Sulselrabar menyerahkan bantuan dana tanggung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility/CSR) sebesar Rp 105 juta. (ilustrasi)

EKBIS.CO, GOWA -- PT PLN Wilayah Sulselrabar menyerahkan bantuan dana tanggung jawab sosialnya (Corporate Social Responsibility/CSR) sebesar Rp 105 juta. Ini bisa digunakan untuk pendidikan, keagamaan dan kesehatan.

General Manager PLN Unit Induk Wilayah Sulselrabar, Ismail Deu di Gowa, Selasa (22/9), mengatakan, bantuan CSR sebanyak Rp 105 juta itu untuk dipergunakan dalam peningkatan kualitas pendidikan, kerohanian serta kesehatan.

Bantuan terbagi untuk pembangunan Mushallah SMP Kalle Mandalle sebanyak Rp 25 juta, bantuan penambahan fasilitas kelas SMP Sumbarrang Rp 40 juta, dan bantuan untuk alat pelindung diri (APD) RSUD Syech Yusuf Gowa sebesar Rp 40 juta.

"Kami ingin selalu berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Gowa, sehingga hari ini kami memberikan bantuan untuk pembangunan mushalah, ruang kelas, dan APD total Rp 105 juta," katanya.

Ia berharap, PLN bisa terus bersinergi dengan Pemkab Gowa khususnya dalam memberikan pelayanan dan kebutuhan listrik masyarakat.

Sementara itu Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan hari ini merupakan hari terakhir kunjungan kerja yang dilakukan dirinya bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Gowa, sehingga diharapkan masyarakat bisa teredukasi untuk selalu menggunakan masker.

"Hari ini kita rampung keliling 18 kecamatan untuk mensosialisasikan perda wajib masker dan penerapan protokol kesehatan, sehingga kedepan kita harapkan masyarakat bisa disiplin agar tidak ada yang terkena sanksi," ungkapnya.

Adnan menegaskan perda wajib masker ini telah memiliki payung hukum dan ada sanksi yang mengatur seperti sanksi sosial, denda, dan hingga sanksi terbesar pencabutan izin bagi pelaku usaha selama tiga bulan. Sehingga jika ditemukan masyarakat yang masih tidak disiplin sanksi tersebut akan ditempuh pemkab Gowa.

"Saat ini jumlah kasus di Indonesia menunjukkan peningkatan yang sangat drastis yakni 4.176 kasus konfirmasi dalam sehari dan merupakan angka tertinggi penularam, sehingga cara yang paling efektif untuk menghindari adalah disipilin memakai masker, cuci tangan, jaga jarak, dan menghindari kerumunan," tegas Adnan.

Ia berharap, melalui sosialisasi yang dilakukan dari hari pertama hingga hari ini masyarakat bisa teredukasi untuk bersama-sama memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker disetiap aktivitasnya.

sumber : antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement