EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperoleh pagu anggaran untuk 2021 sebesar Rp 3,18 triliun. Jumlah tersebut disetujui dalam rapat kerja dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang penyesuaian Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2021.
“Tentunya kami dari Kemenperin siap bekerja sesuai anggaran yang telah disetujui demi membina serta mendorong pertumbuhan industri di Tanah Air,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (23/9).
Rincian pagu anggaran yang disetujui tersebut difokuskan pada empat program. Empat fokus itu meliputi pendidikan dan pelatihan vokasi sebesar Rp 962 miliar, program riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi sebesar Rp 112,3 miliar, program nilai tambah dan daya saing industri sebesar Rp 663,3 miliar, serta dukungan manajemen sebesar Rp 1,4 triliun.
Kementerian berkomitmen mendorong pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) guna memenuhi kebutuhan sektor industri. Hal tersebut di antaranya bakal dipasok dari hasil kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi.
“SDM yang kompeten dan profesional akan menjadi kunci keberhasilan dari sebuah organisasi, termasuk sektor industri, sehingga perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif,” jelasnya.
Demi mencapai target itu, Kemenperin mendorong pelaksanaan program prioritas pengembangan SDM industri, di antaranya pelatihan industri berbasis kompetensi yang dilaksanakan melalui penyelenggaraan Diklat 3 in 1 (pelatihan, sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja), serta sertifikasi kompetensi untuk tenaga kerja industri. Kemudian menyelenggarakan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi menuju dual sistem pada pendidikan kejuruan dan pendidikan vokasi, serta pengembangan pendidikan SMK dan politeknik yang link and match dengan industri.
“Kami juga mengalokasikan pendirian politeknik dan akademi komunitas di dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). Sekaligus Kawasan Industri (KI),” kata Agus.
Guna menciptakan SDM industri yang kompeten, sambungnya, Kemenperin berupaya pula membangun infrastruktur kompetensi. Kompetensi itu meliputi penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada sektor industri untuk 10 bidang, serta inkubator bisnis untuk pembentukan wirausaha industri. Selain itu, dilakukan pengembangan SDM menuju industri 4.0.
Dalam pengembangan riset inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, Kemenperin turut melakukan penguatan kemampuan lembaga penilaian kesesuaian melalui peningkatan kapasitas laboratorium uji dan laboratorium uji halal serta pengembangan standardisasi industri melalui penyusunan 13 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI 4.0). “Kami juga terus berupaya dalam penanganan masalah limbah B3 sektor industri, serta melakukan pengembangan standar dan kelembagaan industri hijau untuk perusahaan industri menengah besar yang tersertifikasi Standar Industri Hijau (SIH),” tutur dia.