Kamis 24 Sep 2020 17:30 WIB

Kemenperin Awasi Protokol Kesehatan di Kawasan Industri

Sektor industri menjadi salah satu motor penggerak pemulihan ekonomi nasional.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah karyawan melintas di pintu keluar perusahaan EPSON, Kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/9/2020). Kemenperin memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di kawasan industri.
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah karyawan melintas di pintu keluar perusahaan EPSON, Kawasan East Jakarta Industrial Park (EJIP), Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (21/9/2020). Kemenperin memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di kawasan industri.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta asosiasi dan pelaku industri serta pengelola kawasan industri terus menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerjanya secara ketat dan disiplin. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menperin Nomor 697 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penerapan Protokol Kesehatan.

“Kami melihat perusahaan-perusahaan manufaktur sudah mengimplementasikan protokol kesehatan dengan baik. Hal ini kami yakini dari hasil keliling atau kunjungan langsung ke sejumlah pabrik dan kawasan industri yang kami lakukan belakangan ini,” kata Agus di Jakarta, Kamis (24/9).

Baca Juga

 

Melalui SE Menperin 697/2020 yang diterbitkan pada 21 September 2020, perusahaan diharapkan dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas para pekerjanya, baik di dalam maupun luar lingkungan kerjanya. Hal tersebut terkait status masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini.

“Selain itu, pengawasan dan pengendalian dilakukan dalam rangka pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri pada masa pandemi,” jelasnya.

Sebab, para pekerja merupakan aset penting untuk menopang aktivitas dan produktivitas perusahaan. Bahkan, sektor industri dijadikan salah satu motor penggerak dalam upaya pemulihan ekonomi nasional.

Selanjutnya, Menperin menekankan perlunya perusahaan melakukan sosialiasi penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas harian kepada para pekerjanya secara berkala di lingkungan masing-masing. “Untuk pengawasan para pekerja di luar pabrik, akan dilakukan melalui kerja sama dengan stakeholder terkait. Sebab, perlu koordinasi dengan banyak pihak. Misalnya, mengenai transportasinya atau yang lainnya,” tutur Agus.

SE Menperin 697/2020 menegaskan kembali, dalam melaksanakan kegiatan usaha selama masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, perusahaan wajib menerapkan protokol kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 dan SE Menperin Nomor 4 Tahun 2020. Perusahaan juga wajib melaporkan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir pekan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Di internal Kemenperin, Menperin menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19. Baik di perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri.

Menperin menegaskan agar para pejabat mengambil berbagai langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya guna meningkatkan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri yang berada di bawah binaan masing-masing. Khususnya terkait laporan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Kedua, melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di masing-masing daerah sesuai lokasi industri dan kawasan industri yang berada di bawah binaan masing-masing. Ini guna meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri.

Menperin juga meminta adanya koordinasi pelaksanaan pengawasan dan pengendalian terhadap perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Sekaligus menggelar pertemuan koordinasi secara berkala guna memantau dan mengevaluasi pelaporan IOMKI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement