Jumat 25 Sep 2020 07:06 WIB

Berbagi Beban, BI Beli Surat Utang Pemerintah Rp 84,4 T

Total kebutuhan pembiayaan Public Goods mencapai Rp 397,56 triliun.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Bank Indonesia (BI): Seorang melintas didekat logo Bank Indonesia Jakarta, Kamis (21/2).
Foto: Republika/Prayogi
Bank Indonesia (BI): Seorang melintas didekat logo Bank Indonesia Jakarta, Kamis (21/2).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) kembali ‘memborong’ Surat Utang Negara (SUN) dengan cara private placement sebagai bentuk berbagi beban dengan pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19, Kamis (24/9). Nilai transaksinya mencapai Rp 84,4 triliun untuk empat seri SUN.

"Penerbitan SUN kemarin ini transaksi ketiga untuk pemenuhan sebagian pembiayaan Public Goods," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Kamis.

Total kebutuhan pembiayaan Public Goods sendiri mencapai Rp 397,56 triliun, meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).  

Empat seri SUN yang diterbitkan adalah VR0042, VR0043, VR0044 dan VR0045 dengan tanggal jatuh tempo bervariasi antara 28 September 2025 hingga 28 September 2028. Besaran kuponnya adalah mengikuti suku bunga reverse repo BI tenor tiga bulan dengan kupon tiga bulan pertama tiap seri sebesar 3,84002 persen.

Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN.

Burden sharing ini juga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.

Selanjutnya, penerbitan SUN dan/ atau SBSN untuk public goods maupun non public goods dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 akan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Selain public goods, pemerintah dengan BI juga berbagi beban untuk pembiayaan non public goods senilai Rp 505,90 triliun. Kategori ini dimaksudkan untuk membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), korporasi non-UMKM dan lainnya.

Hanya saja, untuk pembiayaan non public goods, BI tidak akan menanggung 100 persen seperti public goods. Untuk program terkait UMKM dan korporasi, misalnya, pemerintah akan menanggung sebesar BI reverse repo rate tiga bulan yang berlaku dikurangi satu persen dan sisanya ditanggung BI.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement