EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi kepada maskapai yang melanggar protokol kesehatan dalam operasionalnya. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan telah menerima beberapa laporan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerbangan.
“Ada tiga perusahaan penerbangan yang tidak menerapkan prinsip jaga jarak fisik di dalam pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri," kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (24/9) malam.
Dia menegaskan, seharusnya dalam operasionl penerbangan saat ini konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang harud berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut. Untuk itu, Novie memastikan Kemenhub memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020, berupa sanksi denda administratif sebesar 250 hingga 3.000 per penalti unit. Satu penalti unit sama dengan Rp 100 ribu," jelad Novie. Jika dikalkulasikan, nilainya Rp 25 juta sampai Rp 300 juta.
Novie menambahkan, sebelum ditetapkannya PM Nomor 56 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memberikan surat teguran serta pencabutan izin rute terhadap perusahaan penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan kapasitas maksimum di dalam pesawat. Novie memastikan siapapun yang melanggar, akan diberikan sanksi tegas.
“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik, demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” ungkap Novie.
Sebelumnya, beberapa kali tersebar video penumpang pesawat Lion Air Group yang merekam saat di dalam pesawat kapasitas penumpang terisi penuh. Padahal seharusnya maskapai hanya diperbolehkan untuk mengangkut 70 persen dari kapasitas sehingga kursi harus diatur untuk menerapkan jaga jarak.
Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan alasan kapasitas pesawat yang terisi 100 persen. Sebab, beberapa waktu keluhan terkait penerapan protokol kesehatan di pesawat Batik Air dan Lion Air juga dipermasalahkan.
Danang mengatakan, dalam penerbangan tertentu terdapat kemungkinan jumlah tingkat keterisian penumpang sesuai kapasitas pesawat udara yang dioperasikan atau 100 persen. Hal tersebut menyebabkan penerapan jaga jarak fisik belum maksimal.
Danang menuturkan hal tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya pembelian tiket secara tiba-tiba yang disebabkan suatu tingkat kepentingan dari penumpang. Selain itu juga terjadi pembukuan pada periode pemesanan sebelumnya. “Terutama dari tamu atau penumpang yang telah membeli tiket jauh hari,” ujar Danang.
Selain kasus tersebut, belum lama ini maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia diminta menghentikan sementara penerbangan dari Jakarta ke Pontianak karena membawa penumpang positif Covid-19. Penghentian penerbangan sementara diminta sejak 19 September 2020.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Citilink akan mempertimbangkan kembali rute penerbangan CGK (Bandara Soekarno-Hatta)-PNK (Pontianak) maupun rute PNK-CGK,” kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam pernyataan tertulisnya, Senin (21/9).
Meskipun begitu, Juliandra mengaku Citilink selalu melakukan kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh penumpang telah memenuhi syarat dokumen perjalanan. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah maupun dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.