Jumat 25 Sep 2020 13:03 WIB

KAI Terima Safe Guard Label SIBV

KAI dinilai konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di areal gerbong kereta api serelo di stasiun Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendapatkan Safe Guard Label SIBV dari PT Surveyor Indonesia (Persero) karena dinilai konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di areal gerbong kereta api serelo di stasiun Kertapati Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/9/2020). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mendapatkan Safe Guard Label SIBV dari PT Surveyor Indonesia (Persero) karena dinilai konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mendapatkan Safe Guard Label SIBV dari PT Surveyor Indonesia (Persero). Hal tersebut setelah KAI dinilai konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api.

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakam audit tersebut bertujuan untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen KAI dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan perusahaan. “Sebagai BUMN penyedia jasa transportasi publik, KAI merasa perlu meyakinkan masyarakat bahwa seluruh layanannya telah memenuhi standar protokol pencegahan Covid-19,” kata Didiek dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (25/9).

Baca Juga

Didiek mengatakan, pemberian Safe Guard Label SIBV tersebut akan meningkatkan kepercayaan seluruh stakeholder saat berada di stasiun, kereta, dan seluruh lingkungan KAI pada masa pandemi Covid-19. Audit Safe Guard Label SIBV dilakukan oleh Surveyor Indonesia dan Bureau Veritas Indonesia selama tiga pekan dengan sampling 11 lokasi yang terdiri dari perkantoran, stasiun, dan balai yasa.

Safe Guard Label SIBV ini juga mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.  "KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada berbagai wilayah kerja agar risiko penularan Covid-19 dapat diperkecil," ungkap Didiek.

Dia menambahkan, KAI juga menyusun pedoman protokol pencegahan Covid-19 yang ditetapkan perusahaan bagi pekerja, pelanggan, dan mitra. Didiek menegaskan, seluruh jajaran KAI berkomitmen untuk konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan yang telah disusun tersebut, agar bisnis perusahaan dapat berjalan baik pada masa adaptasi baru.

"KAI berharap masyarakat tidak perlu ragu lagi dalam menggunakan berbagai layanan KAI, karena KAI telah konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan," tutur Didiek.

Sementara itu, Direktur Utama Surveyor Indonesia Dian M Noer mengtakan dengan diperolehnya Safe Guard Label SIBV ini, KAI sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran  Covid-19 di Indonesia. Khususnya, kata Dian, di lingkungan KAI serta masyarakat pengguna jasa KAI yang pada akhirnya dapat memberikan rasa aman kepada semua stakeholders.

“Selamat kepada KAI yang telah mendapatkan Attestation Label berupa Safe Guard Label SIBV sebagai pengakuan terhadap penerapan Protokol Covid-19 dan telah diimplementasikan secara konsisten di Kantor Pusat Bandung, Kantor Utama Jakarta, Tujuh Stasiun Pelayanan Kereta Api, serta Dua Balai Yasa,” ungkap Dian.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement