EKBIS.CO, JAKARTA -- Masa pandemi transaksi digital cukup meningkat secara signifikan termasuk sistem pembayaran. Meningkatnya sistem pembayaran digital tentu harus diiringi dengan perlindungan keamanan.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pentingnya mengelola dan memanfaatkan data pribadi sesuai peruntukannya. Dia menggarisbawahi, dalam RUU Perlindungan Data Pribadi data tidak tidak dapat dipakai seenaknya.
“Contoh marketplace. Data seseorang bisa ada di tangan empat pihak hanya dalam satu transaksi mulai dari aplikasi, merchant, pengiriman, sampai sistem pembayaran, sehingga, apabila Anda dari pihak logistik, penggunaannya hanya terbatas untuk mengantar barang hingga tujuan dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan yang lain,” ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (27/9).
Sementara Engineering Manager Infrastructure and Security Xendit Theo Mitsutama menambahkan sistem pembayaran menjadi perhatian banyak pihak pada era digital. Namun saat ini masyarakat bingung untuk memilih payment gateway karena banyak pilihan.
“Sebaiknya mengecek apakah apakah payment gateway tersebut sesuai dengan peraturan internasional dan lokal seperti terdaftar Kominfo sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE),” ucapnya.
Kemudian memiliki izin, terdaftar dan diotorisasi oleh Bank Indonesia sebagai penyelenggara payment gateway. Lalu mencapai PCI DSS level satu atau level tertinggi. PCI DSS atau Payment Card Industry Data Security Standard adalah persyaratan komprehensif yang harus dipatuhi untuk semua bisnis yang menangani pembayaran dengan kartu kredit dan debit.
“Keamanan dari regulator ini harus dipatuhi,” ucapnya.