Senin 08 Apr 2024 18:02 WIB

Pendorong Belanja Online, Shopee Perbarui Kebijakan Pengembalian Barang

Kemudahan kebijakan pengembalian barang menjadi salah satu pendorong belanja online.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ahmad Fikri Noor
Niaga daring atau e-commerce Shopee.
Foto: Dok istimewa
Niaga daring atau e-commerce Shopee.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Belanja online telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat di Indonesia. Laporan Digital 2024: Indonesia We Are Social & Meltwater mengungkapkan 59,3 persen pengguna internet di Indonesia aktif berbelanja online. Tiga faktor utama yang mendorong mereka berbelanja online, antara lain kupon belanja dan diskon sebesar 52,3 persen, ulasan pelanggan 48,2 persen dan gratis ongkos kirim 47,4 persen.

Menariknya, kemudahan kebijakan pengembalian barang turut menjadi salah satu faktor pendorong utama pengguna internet berbelanja online yakni 29,8 persen. Untuk mengakomodasi perilaku konsumen tersebut, Shopee secara konsisten menghadirkan berbagai kampanye menarik, diskon ongkos kirim, dan juga terus melakukan peningkatan kebijakan pengembalian barang/dana.

Baca Juga

"Kami memahami kekhawatiran para pembeli saat belanja online jika barang yang diterima tidak sesuai harapan atau rusak, maka mereka harus melewati proses pengembalian barang yang rumit dan panjang. Oleh karena itu di Shopee, kami menerapkan kebijakan pengembalian barang yang mengedepankan proses validasi yang lebih cepat bagi para pembeli dan penjual,” ujar Director of Marketing Growth Shopee Indonesia, Monica Vionna melalui keterangan tertulis, Senin (8/4/2024).

Di dalam proses Pengembalian Barang/Dana yang diajukan pembeli, Shopee kini menjadi pihak pertama yang akan mengecek atau melakukan validasi terlebih dahulu untuk setiap permohonan pengembalian dari pembeli. Pembaruan ini dilakukan untuk membantu proses negosiasi antara penjual dan pembeli berjalan dengan lebih cepat. 

Sehingga, produktivitas penjual dapat lebih meningkat karena mereka bisa lebih fokus mengembangkan strategi pemasaran dan menangani kebutuhan operasional toko.

Untuk menghindari penyalahgunaan kebijakan ini, Shopee mewajibkan pembeli menyertakan bukti yang valid dan penjual juga memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas setiap keputusan Shopee.

Berdasarkan data internal Shopee, penerapan pembaruan kebijakan ini telah membuat proses Pengembalian Barang/Dana menjadi lebih cepat. Secara garis besar, pembaruan kebijakan Pengembalian Barang/Dana yang diluncurkan di awal tahun 2024 ini telah berhasil mempercepat waktu proses penyelesaian Pengembalian Barang/Dana di Shopee hingga 30 persen.

“Di Shopee, kami selalu berusaha meluncurkan berbagai inovasi fitur dan program untuk menghadirkan pengalaman belanja online yang lebih baik, tidak hanya bagi pembeli, tapi juga bagi penjual yang di dalamnya mencakup para UMKM. Kami harap fitur, program maupun kebijakan yang kami miliki bisa membantu menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih positif, meningkatkan kepercayaan pembeli, dan mendukung penjual mengembangkan bisnisnya,” kata Monica

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement