EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) menyediakan akses informasi travel advisory atau anjuran perjalanan bagi para penumpang pesawat di bandara yang dikelolanya. Hal tersebut dapat dimanfaatkan sebab Indonesia memberlukan sejumlah kebijakan tambahan di sektor angkutan udara untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"AP II merangkum kebijakan-kebijakan tersebut untuk menjadi informasi travel advisory yang dapat diakses traveler," kata VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (29/9).
Dia menjelaskan penumpang pesawat di bandara AP II dapat mengkasesnya melalui situs covid19.angkasapura2.co.id dan mobile app INAirport. Selain itu, kata Yado, penumpang pesawat juga dapat bertanya langsung ke Contact Center 138 mengenai prosedur atau persyaratan apa saja yang dibutuhkan jika berangkat atau tiba dari bandara yang dikelola AP II.
Yado memastikan AP II terus melakukan sosialisasi dan publikasi mengenai travel advisory untuk menghilangkan kebingungan penumpang di tengah kondisi pandemi. "Kebijakna terkait angkutan udara sangat dinamis, karena itu kami menyediakan informasi travel advisory yang secara berkala selalu diperbarui," jelas Yado.
Informasi yang bisa didapatkan melalui situs tersebut yakni SOP Angkutan udara di masa adaptasi kebiasan baru, syarat yang harus dipenuhi traveler untuk bepergian (berangkat dan tiba baik itu rute internasional dan domestik), prosedur keberangkatan dan kedatangan bagi traveler rute internasional dan domestik, fasilitas kesehatan di bandara, daftar rumah sakit rujukan pasien Covid-19, informasi terkait transportasi publik di tengah pandemi, dan informasi mengenai operasional terminal penumpang pesawat dan informasi lainnya.