EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan, penerimaan pajak dan bea cukai pada tahun depan mencapai Rp 1.444,5 triliun. Besaran target itu naik 2,9 persen dibandingkan proyeksi penerimaan perpajakan pada tahun ini yang diperkirakan sebesar Rp 1.404,5 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, target pertumbuhan penerimaan perpajakan tahun depan terbilang kecil mengingat masih adanya tekanan terhadap dunia usaha. Hal ini tergambarkan dari estimasi pemerintah terhadap penerimaan perpajakan tahun ini yang diperkirakan kontraksi 10 persen sampai akhir tahun.
Bahkan, dalam data terbaru yang dipaparkan Kemenkeu, realisasi penerimaan pajak sampai akhir Agustus baru mencapai Rp 676,9 triliun. Realisasi ini tumbuh negatif 15,6 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.
Dengan kondisi itu, Sri mengatakan, pengumpulan pajak dan bea cukai tahun depan dilakukan dengan hati- hati yang berdampak pada penerimaan perpajakan. "Oleh karena itu, kita melihat pertumbuhan pajak dipasang pada level sangat modest," tuturnya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (29/9).
Secara lebih rinci, penerimaan pajak ditargetkan tumbuh 2,6 persen menjadi Rp 1.183 triliun. Sri memastikan, Kemenkeu terus mengoptimalkan penerimaan, termasuk dengan perluasan basis pajak.
Di sisi lain, reformasi perpajakan tetap diteruskan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan dengan mendukung perekonomian. Di antaranya terkait bidang pelayanan organisasi, sumber daya manusia (SDM), informasi dan teknologi (IT) dan basis data hingga proses bisnis dan peraturan pajak.
Pada 2021, pertumbuhan bea cukai diharapkan lebih tinggi, yaitu 4,5 persen, atau menjadi Rp 180 triliun. Sri mengatakan, target ini pun akan dilakukan secara hati-hati dibandingkan lima tahun terakhir. "Karena tahun ini kita melihat kontraksi 3,69 persen," kata Sri.
Dari sisi cukai, pemerintah berkomitmen memperkuat pengawasan dan penegakan hukum yang berkeadilan serta melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Sri berharap, pihaknya dapat berdiskusi kembali dengan DPR untuk membahas barang-barang yang seharusnya kena cukai karena berpotensi membahayakan masyarakat seperti minuman berpemanis dan sebagainya.
Dalam mendukung pemulihan ekonomi dan transformasi ekonomi, Kemenkeu juga berencana tetap memberikan insentif perpajakan yang selektif dan terukur. "Kita akan teruskan insentif ini, namun lebih selektif karena harus mencari keseimbangan," ucap Sri tanpa menjelaskan insentif yang dimaksud.