Rabu 30 Sep 2020 17:35 WIB

Bursa Efek Siap Bimbing UMKM Halal Masuk Papan Akselerasi

OJK dan BEI bekomitmen menjadikan pasar modal lebih inklusif.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Papan akselerasi Bursa Efek Indonesia (IDX) terbuka untuk UMKM halal yang hendak mencari pendanaan melalui pasar modal. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi menyampaikan BEI selalu siap memberikan pendampingan dan pengarahan.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Papan akselerasi Bursa Efek Indonesia (IDX) terbuka untuk UMKM halal yang hendak mencari pendanaan melalui pasar modal. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi menyampaikan BEI selalu siap memberikan pendampingan dan pengarahan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Papan akselerasi Bursa Efek Indonesia (IDX) terbuka untuk UMKM halal yang hendak mencari pendanaan melalui pasar modal. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Hasan Fawzi menyampaikan BEI selalu siap memberikan pendampingan dan pengarahan.

"BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa berkomitmen membuat pasar modal lebih inklusif, kami sangat terbuka semua level perusahaan," katanya dalam Webinar Seri Praktis UMKM Industri Halal KNEKS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, Rabu (30/9).

Baca Juga

Menurutnya, BEI berkomitmen untuk menambah perusahaan tercatat dari segmen UMKM dengan tetap mengedepankan prinsip prundent dan kehati-hatian. Sehingga berbagai proses dibuat untuk memberikan kemudahan.

Hasan menegaskan bahwa BEI tidak hanya untuk perusahaan besar saja, melainkan mengundang UMKM untuk menjadi besar dengan go public. Papan akselerasi sendiri sudah diluncurkan sejak di tahun lalu dan hingga saat ini sudah ada sekitar 50 perusahaan startup dan UMKM yang tercatat di sana.

"Papan ini jadi upaya nyata kami mengakomodasi perusahaan potensial khususnya start-up company dan UMKM yang butuh sumber dana," katanya.

Kepala Unit Pengembangan Start-uo dan SME BEI, Aditya Nugraha mengatakan papan akselerasi diperuntukan bagi perusahaan dengan aset kurang dari Rp 250 miliar. Menurut POJK 53 dan 54, perusahaan aset kecil yang akan melakukan penawaran umum harus mengikuti ketentuan aset menengah.

Perusahaan aset kecil adalah perusahaan dengan total aset maksimal Rp 50 miliar, sementara aset menengah antara Rp 50 miliar sampai Rp 250 miliar. Menurut data, perusahaan tercatat aset kecil dan menengah sejak 2006 hingga 2020 sejumlah 93 emiten adalah UKM.

Dana yang dihimpun rata-rata mencapai Rp 65,7 miliar dengan rata-rata aset Rp 120,7 miliar. Aditya mengatakan papan akselerasi telah terbukti meningkatkan skala ekonomi perusahaan UKM.

"Rata-rata valuasinya meningkat, sebelumnya padahal UKM tidak tahu valuasi perusahaannya berapa," katanya.

Menurutnya, ini menjadi daya tarik bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum selain perusahaan jadi semakin dikenal. Misal seperti PT Tourindo Guide Indonesia Tbk yang ekuitasnya semula Rp 9,32 miliar ternyata memiliki nilai perusahaan Rp 24,5 miliar.

Selain itu, PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk yang memiliki ekuitas Rp 32,59 miliar namun memiliki valuasi hingga Rp 449,8 miliar. Juga perusahaan pengolahan mebel kayu, PT Boston Furniture Industries Tbk yang memiliki valuasi 17,31 kali ekuitasnya, yakni Rp 165 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement