EKBIS.CO, JAKARTA-- Pandemi Covid-19 memberikan tekanan terhadap para petani tembakau. Sebab, selama pandemi serapan komoditas oleh pabrikan dan harga tembakau mengalami penurunan.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, Agus Pamuji mengatakan para petani berhak mendapatkan penghidupan yang layak dan kepastian untuk tetap menyambung hidup. Apalagi petani kini dihadapi dengan aturan penyederhanaan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
“Kami protes sejak tahun lalu agar jangan dilaksanakan karena industri hasil tembakau (IHT). Keberadaan pabrikan yang beragam akan menciptakan kompetisi penyerapan tembakau lokal, khususnya yang kualitasnya sedang. Karena tembakau kualitas sedang ini paling banyak diserap industri menengah ke bawah,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (30/9).
Sementara Ketua APTI Jawa Barat Suryana menambahkan pabrikan asing dan skala besar mendapatkan keuntungan. Sebab ketika perusahaan golongan II dan III dipaksa naik kelas, akan ada gangguan pada serapan tembakau lokal.“Jika dibiarkan dan tetap dijalankan, maka akan mengarah ke monopoli, bukan lagi oligopoli seperti yang saat ini terjadi,” ucapnya.
Berdasarkan hasil penelitian Forum for Socio-Economic Studies (FOSES) penyederhanaan tarif cukai memberikan dampak terhadap struktur pasar industri tembakau. Ketua tim riset FOSES Putra Perdana menyampaikan bila aturan penyederhanaan tarif cukai ini diterapkan dapat menghasilkan dampak kontra produktif bagi industri.
“Ketidakmampuan para pelaku industri untuk bersaing dapat mengarahkan industri hasil tembakau ke struktur pasar oligopolistik, bahkan dalam level yang lebih ekstrim bergeser ke monopoli, hanya ada segelintir pelaku industri yang mendominasi pasar, yaitu pelaku industri yang berasal dari golongan atas, yang telah memiliki pangsa pasar yang besar pula,” katanya.