EKBIS.CO, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, per 29 September 2020, realisasi pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mencapai Rp 4,05 trilliun. Dana tersebut berasal dari emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mapun non-BUMN.
"Terdapat 59 perusahaan tercatat yang telah menyelesaikan dan merealisasikan rencana buyback-nya," kata Direktur Penilai Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Rabu (30/9).
Menurut Nyoman, saat ini terdapat 12 perusahaan tercatat yang masih dalam periode buyback dengan target realisasi sebesar Rp 2,5 triliun. Perusahaan tercatat tersebut telah merealisasikan pelaksanaan buyback sebesar Rp 382 miliar.
Buyback saham tanpa melalui RUPS mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 pada 9 Maret 2020 lalu. Relaksasi ini dikeluarkan OJK untuk menekan penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Sejak awal 2020, IHSG sudah mengalami penurunan hingga 22 persen secara year to date (ytd). Selain buyback saham tanpa RUPS, relaksasi lainnya yang telah diberikan otoritas untuk meredam penurunan indeks yaitu larangan short selling, auto rejection asimetris, hingga trading halt.