EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) sempurnakan ketentuan uang muka bagi pemberian kredit atau pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB) untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan. Mulai 1 Oktober, uang mukanya menjadi nol persen.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menyampaikan, ketentuan mengikuti Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 22/13/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas PBI No. 20/8/2018 tentang Rasio LTV untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).
"Penyempurnaan ketentuan PBI LTV/FTV dan Uang Muka merupakan tindak lanjut dari Keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Agustus 2020," katanya dalam keterangan pers, Kamis (1/10).
Penurunan batasan minimum uang muka atau down payment (DP) dari kisaran 5-10 persen menjadi 0 persen dalam pemberian KKB/PKB untuk pembelian kendaraan bermotor berwawasan lingkungan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Sehingga ini berlaku oleh lembaga keuangan dengan rasio pembiayaan bermasalah di bawah lima persen.
Kebijakan penyesuaian batasan minimum uang muka bagi kendaraan bermotor berwawasan lingkungan dilakukan dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah risiko kredit atau pembiayaan yang terjaga. Juga mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas, serta sebagai upaya untuk mendukung ekonomi berwawasan lingkungan.
Kendaraan bermotor berwawasan lingkungan yang dimaksud adalah kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan. Mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle untuk transportasi jalan.