Ahad 04 Oct 2020 17:43 WIB

RUU Cipta Kerja Janjikan Kepastian Sertifikasi Halal

UMK yang mengajukan sertifikasi halal akan mendapat stimulus.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah menjamin adanya percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja.
Foto: Humas Kemenko Perekonomian
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah menjamin adanya percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja.

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah menjamin adanya percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal. Hal ini akan diimplementasikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bahkan, bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), akan diberikan tambahan stimulus. "Biaya sertifikasinya ditanggung pemerintah," ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Ahad (4/10).

Baca Juga

Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah juga memperluas Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini, hanya ada satu LPH, yaitu Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Nantinya, LPH dapat dilakukan oleh ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. 

Selain berbicara sertifikasi halal, RUU Cipta Kerja juga memuat berbagai substansi akan mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Khususnya kepada pelaku UMKM. Dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission) akan diberikan melalui beleid ini.

Ditambah lagi, Airlangga menjelaskan, kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan juga diberikan kepada UMKM. "Hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM," ucapnya.

RUU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh sembilan orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement