EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) menyatakan kesiapannya dalam mendukung program Kartu Tani untuk menjadi kartu penyaluran pupuk bersubsidi. Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman mengatakan kesiapan tersebut telah dilakukan melalui penerbitan sejumlah kebijakan pada produsen pupuk.
Impelementasi Kartu Tani diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020. Program Kartu Tani yang semula direalisasikan mulai 1 September 2020, ditunda pelaksanaannya hingga akhir Desember 2020 di seluruh wilayah Indonesia.
"Apa yang sudah dilakukan di Kartu Tani, Pupuk Indonesia telah menerbitkan kebijakan produsen, Pertama, menjadikan seluruh kios menjadi kios pupuk lengkap atau KPL," ujar Bakir saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Jakarta, Senin (5/10).
Pupuk Indonesia, lanjut Bakir, juga menginstruksikan kepada para petugas Kios Pupuk agar pelaksanaan penebusan pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara manual bagi petani yang telah memasuki musim tanam dan terdatar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), meski belum memiliki Kartu Tani.
Kebijakan selanjutnya, ucap dia, Pupuk Indonesia telah mewajibkan impelementasi Kartu Tani di wilayah yang sudah ditetapkan wajib Kartu Tani oleh Kementerian Pertanian.
Selain itu, Pupuk Indonesia juga turut serta melaksanakan sosialisasi Kartu Tani, di antaranya bersama dengan Kementan, dinas provinsi, dinas kabupaten, dan Himbara di seluruh provinsi dan kabupaten se-Indonesia pada 29 Mei sampai 11 Juni 2020 melalui konferensi video.
"Pupuk Indonesia mempersiapkan proses dan ketentuan penagihan piutang dengan dashboard bank berbasis penyaluran menggunakan Kartu Tani," kata Bakir menambahkan.