EKBIS.CO, JAKARTA -- enyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui skema bail in dalam penerbitan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) senilai Rp 22 triliun dinilai sudah tepat. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai, skema bail in ini wajar dilakukan mengingat Jiwasraya dan BPUI 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara.
“Bail in lewat PMN ini bagian dari restrukturisasi Jiwasrya, artinya bisa menyelamatkan dengan menyuntikan modal, baik modal kerja ataupun modal operasional,” terangnya, Senin (5/10).
Namun Trubus mengingatkan, penerbitan PMN oleh pemerintah juga harus dibarengi dengan adanya target kinerja Jiwasraya ke depan sebelum restrukturisasi berjalan. Ia bilang, jangan sampai, ketika PMN tersebut terbit, target kinerja Jiwasraya ke depan belum ada.
"Menurut saya PMN itu diberikan dalam konteks situasi good corporate governance atau perusahaan yang tengah melakukan perbaikan, misalnya ada perampingan organisasi, atau arah dari organisasi itu mau ke mana. Jangka pendek, menengah dan jangka panjang seperti apa. Itu yang dilihat, baru bisa bail in melalui PMN,” tegasnya.
Seperti yang diketahui, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI Kamis kemarin (1/10) diputuskan bahwa untuk menyelesaikan masalah yang ada di Jiwasraya, jajaran DPR dan Pemerintah bersepakat memberikan PMN senilai Rp 22 triliun kepada BPUI untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama IFG Life. Dana PMN senilai Rp 22 triliun tadi, sedianya akan digunakan IFG Life untuk menjalankan bisnisnya di sektor asuransi yang menyasar produk-produk asuransi kesehatan, jiwa, dan pengelolaan dana pensiun.
Adapun polis Jiwasraya yang sudah direstrukturisasi juga akan dipindahkan dari Jiwasraya ke IFG Life melalui proses bisnis.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga memastikan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 22 triliun yang bakal diberikan kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI, menggunakan skema 'bail in'. Arya menegaskan, pemberian PMN dengan skema 'bail in' kepada BPUI ini dilakukan karena saham BPUI dimiliki oleh negara.