EKBIS.CO, JAKARTA -- Ketua Panja Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan ekuitas PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang negatif Rp 38,5 triliun per 31 Oktober perlu segera diselesaikan sebelum persoalan makin membesar. Aria menilai restrukturisasi menjadi penting dilakukan mengingat likuidasi bukan opsi yang tepat.
Aria menyebut hingga 31 Oktober 2020, total nasabah Jiwasraya tercatat sebanyak 2,59 juta nasabah yang meliputi 308.961 nasabah ritel dengan nilai Rp 10,2 triliun; 2,26 juta nasabah korporasi senilai Rp 24,4 triliun; dan, 17,459 nasabah bancasurance senilai Rp 16,8 triliun.
"Kita mengambil opsi restrukturisasi berdasarkan masukan dari nasabah juga lewat komisi VI," ujar Aria, Selasa (1/12).
Aria memaparkan DPR dan pemerintah mempunyai tiga opsi dalam upaya penyelamatan Jiwasraya. Opsi A ialah bail out. Aria menyebut opsi ini tidak dapat dilakukan karena tidak ada peraturan atau payung hukumnya. Sementara Opsi C ialah pailit yang tidak menjadi pilihan mengingat akan merugikan nasabah.
"Ini juga memiliki dampak sosial dan politik yg signifikan. Selain itu juga ada dampak ekonomi," ucap Aria.
DPR dan pemerintah memilih opsi B yakni bail in. Opsi ini, kata Aria, dapat menciptakan keuntungan melalui perusahan baru. Aria menjelaskan Jiwasraya akan melakukan restrukturisasi dan penyesuaian nilai. Hal ini dilakukan agar Jiwasraya tidak mewarisi masalah pada persuhaan baru setelah transfer nasabah dilakukan.
"Opsi ini dilakukan dengan PMN sebesar Rp 20 triliun. Jiwasraya tidak dapat divestasi maka butuh dana menjadi Rp 22 triliun yang meliputi 12 triliun melalui surat utang, dan Rp 10 triliun melalui BPUI dengan brijing. Setoran IFG Life Rp 26,7 triliun," kata Aria.
Aria memperkirakan pengembalian kerugian berjalan hingga dua tahun ke depan. Hal itu menjadi ranah Komisi III DPR. Aria menerangkan skema restrukturisasi yang dibuat telah mencantumkan secara detail nilai nominal, jangka waktu cicilan dari IFG life. Aria optimistis vaving plan bisa dikembalikan 100 persen, namun waktunya lebih panjang.
"Nanti ada waktunya. Tapi pada intinya, komisi VI menegaskan ada pengembalian pada pemegang polis Jiwasraya," ungkap Aria.
Aria menambahkan IFG Life telah berdiri sejak 22 Oktober 2020. Ia berharap izin produk dari OJK dapat keluar pada Januari 2021. Dengan begitu, IFG Life bisa melakukan penerbitan surat utang pada
Maret 2021.
"Maret 2021, PMN sekurang-kurangnya Rp 12 triliun. Desember 2020, ada sosialisasi ke pemegang polis Jiwasraya supaya nasabah tidak bingung," kata Aria.
Pada saat yang sama, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya akan menyosialisasikan pada masyarakat, khususnya nasabah Jiwasraya mengenai penyelamatan polis melalui skema restrukturisasi.
"Pada Desember ini ditargetkan. Kita akan melakukan pengumuman pada masyarakat atau sosialisasi pada nasabah dengan memperhatikan protokol covid," kata Hexana yang juga Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Polis Jiwasraya.
Hexana mengungkapkan, pihaknya pun telah melakukan pembicaraan restrukturisasi dengan para pemegang polis. Namun hal tersebut baru sebatas pada pemegang polis kumpulan atau korporasi.
Dengan adanya persetujuan skema penyelamatan polis dari DPR, kata Dia, tentu akan menjadi landasan yang kuat bagi manajemen baru Jiwasraya untuk melakukan restrukturisasi pada pemegang polis retail, tradisional maupun nasabah bancassurance.
"Memang sebelumnya selama ini kami telah melakukan restrukturisasi polis polis kumpulan atau korporasi. Dengan adanya kepastian dukungan dari DPR, kita mulai melangkah pada polis retail baik tradisional maupun bank bancassurance," kata Hexana.