Selasa 06 Oct 2020 17:30 WIB

UU Ciptaker Dorong Migrasi Siaran Televisi Analog ke Digital

UU Ciptaker bisa mendorong terciptanya persaingan sehat diantara pelaku industri.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Foto: GALIH PRADIPTA/ANTARA
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disahkan memberikan perubahan yang signifikan terhadap sektor penyiaran dan telekomunikasi. Termasuk migrasi siaran televisi dari analog ke digital.

"Pada sektor pos dan penyiaran, Undang-Undang Cipta Kerja mengubah dan menambah beberapa ketentuan pada tiga undang-undang," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, saat memberikan keterangan pers, melalui siaran langsung di Jakarta, Selasa (6/10).

Baca Juga

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos. Ketiga sektor tersebut merupakan bidang yang strategis saat pandemi, adaptasi kebiasaan baru dan pasca pandemi.

"Menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional karena tanpa infrastruktur dan dukungan kebijakan di sektor ini, ekonomi digitla tidak akan bisa berlangsung," kata Johnny.

Kementerian menyoroti tiga hal fundamental yang mereka sebut "sangat mempengaruhi Indonesia di bidang teknologi komunikasi dan informatika", yakni bahwa UU Cipta Kerja memberi solusi terhadap kebuntuan regulasi di bidang penyiaran yang tidak terwujud selama belasan tahun.

UU Cipta Kerja menjadi dasar hukum penyiaran televisi analog ke digital serta memberikan tenggat waktu untuk analog switch off (ASO). Jika siaran televisi berpindah ke digital, Indonesia bisa memanfaatkan dividen digital pada spektrum frekuensi radio di pita 700MHz, antara lain untuk pendidikan, kesehatan, penanganan kebencanaan dan digitalisasi nasional.

Analog switch off juga akan menghilangkan potensi interferensi frekuensi antar negara yang berbatasan, terutama di regional Asia Tenggara.

Kedua, pembahasan migrasi siaran televisi analog ke digital sudah berlangsung sejak 2004, bahkan ada Tim Nasional Migrasi TV Digital dan Standard Digital Video Broadcasting Terestrial pada 2007. Di kancah internasional, badan PBB yang mengurus telekomunikasi, International Telecommunication Union (ITU) pada 2006 memutuskan 119 negara ITU region satu akan menuntaskan ASO paling lambat pada 2015.

Konferensi ITU pada 2007 dan 2012 menetapkan pita spektrum frekuensi UHF 700MHz yang digunakan televisi terestrial sebagai spektrum untuk layanan mobile broadband. Pada tingkat regional, Deklarasi ASEAN menyebutkan ASO akan tuntas pada 2020.

Sementara Indonesia, akan menyelesaikan ASO pada 2022, sesuai amanat undang-undang. ASO akan berdampak penghematan pita frekuensi 700MHz sebesar 112MHz yang bisa digunakan untuk kepentingan transformasi digital.

Saat ini seluruh kapasitas frekuensi 700MHz sejumlah 328MHz digunakan untuk siaran televisi analog.

Ketiga, UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum dalamrangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah inefisiensi pembatasansumber daya terbatas, dalam hal ini spektrum frekuensi, termasuk juga insfrastruktur pasif.

Dikatakan Johnny, pendekatan berbagi infrastruktur dan frekuensi, pelaku industri telekomunikasi akan bisa melakukan efisiensi secara optimal dan mampu bersaing dengan pemain global. Dengan undang-undang ini, pemerintah bisa menetapkan tarif batas atas dan batas bawah untuk menciptakan persaingan yang sehat diantara pelaku industri, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Teknologi baru

Aturan baru ini juga memberikan kesempatan bagi pemegang perizinan berusaha yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya untuk penerapan teknologi baru. Menteri Johnny dalam konferensi pers daring tersebut menyinggung 5G, salah satu teknologi yang dapat diadopsi menggunakan kerja sama tersebut.

Menurut Kominfo, secara teknis jaringan 5G membutuhkan pita ideal 100MHz, melalui kerja sama antar pemegang izin frekuensi. Dengan demikian, layanan 5G di Indonesia, ketika sudah diadopsi nanti, bisa berjalan dengan optimal dan mendorong perekonomian nasional, termasuk menciptakan lapangan kerja.

Berkaitan dengan penggunaan spektrum frekuensi radio, pemegang perizinan berusaha harus membayar biaya hak penggunaan (BHP) spektrum frekuensi radio. Besaran biaya akan bergantung pada penggunaan jenis dan lebar pita.

Kementerian Kominfo juga melihat terdapat 11 hal strategis dari UU Cipta Kerja terhadap sektor penyiaran, telekomunikasi dan pos, yang pertama, bahwa Pemerintah Pusat dan Daerah akan memberikan fasilitasi kemudahan bagi pelaku usaha dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.

Kedua, pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif wajib membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerja sama.

Ketiga, pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif, bisa membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi dan/atau penyiaran melalui kerja sama saling menguntungkan.

Keempat, pemegang perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi, mereka dapat bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya untuk penerapan teknologi baru.

Kelima, perizinan usaha sektor tersebut, yang sekarang dilayani secara daring, akan terintegrasi dengan perizinan lainnya di seluruh kementerian dan lembaga.

Keenam, lembaga penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha selain penyiaran, sejalan dengan konvergensi, agar mereka bisa lebih luas berkompetisi.

Ketujuh, lembaga penyiaran bisa melakukan siaran dengan cakupan wilayah nasional sehingga tercipta efisiensi dan pengembangan usaha yang lebih luas dan fleksibel. Sementara itu, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lembaga penyiaran diatur berdasarkan zona.

Kedelapan, pemerintah mengakhiri eksklusivitas bidang usaha lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan, yang sebelumnya terbatas hanya untuk bidang penyiaran. Mereka diberikan keleluasaan untuk mengadakan lebih dari satu bidang usaha.

Kesembilan, UU Cipta Kerja menjanjikan layanan internet berkualitas, selain itu, pemerintah juga bisa mempercepat pemerataan sinyal dan pengawasan kualitas layanan telekomunikasi.

Kesepuluh, pemerintah melihat perlu kebijakan untuk memfasilitasi masyarakat yang belum menggunakan pesawat penerima siaran televisi digital, berupa set top box atau alat penerima siaran televisi digital, berjumlah 6,7 juta set untuk rumah tangga tidak mampu.

Terakhir, UU ini dinilai mendorong penyelenggara telekomunikasi untuk meningkatkan daya saing di tingkat dunia. Undang-Undang Cipta Kerja disahkan DPR pada rapat paripurna, Senin (5/10).

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement