Kamis 23 Mar 2023 05:06 WIB

Apindo Soroti Sistem Pengupahan dan Alih Daya dalam Perppu Cipta Kerja

Apindo mengeluhkan formulasi upah dan aturan alih daya yang berubah.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti formulasi pengupahan terkait penyusunan Peraturan Pemerintah pasca-disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Ketua Apindo Hariyadi B Sukamdani. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti formulasi pengupahan terkait penyusunan Peraturan Pemerintah pasca-disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti formulasi pengupahan terkait penyusunan Peraturan Pemerintah pasca-disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang. 

Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani mengatakan, formula penghitungan pengupahan sebelum adanya Perppu Cipta Kerja sebetulnya sudah pada kondisi maksimal yang dapat dilakukan para pengusaha, formulanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi maupun inflasi. 

Baca Juga

Dalam Perppu Cipta Kerja, formulasi pengupahan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Maka itu, Apindo meminta pemerintah untuk mempertimbangkan keputusan penentuan upah berdasarkan data dan fakta.

Sebab UU Cipta Kerja yang dinyatakan cacat formil menyatakan formula upah minimum ditentukan berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi. "Ini yang dari Apindo sudah menyampaikan kepada pemerintah. Kita akan mengikuti betul-betul pembahasan ini dan kita sama-sama bicara keputusannya harus berdasarkan keputusan saintifik," kata Hariyadi ketika dihubungi Republika, Rabu (22/3/2023).

Selain menyoroti terkait formulasi pengupahan, pihaknya juga akan kembali membahas alih daya atau outsourcing dalam PP tersebut. Sebab alih daya diatur dalam Perppu Cipta Kerja, setelah sebelumnya dibebaskan oleh pemerintah.

"Aturan alih daya diubah-ubah, khawatir dampak negatif terhadap tenaga kerja. Padahal UU untuk memperbanyak lapangan kerja," ucapnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement