Rabu 07 Oct 2020 21:18 WIB

Menkop: UU Cipta Kerja Mudahkan UMKM Serap Tenaga Kerja

UU Cipta Kerja pun nantinya membuat UMKM lebih mudah memperoleh izin usaha.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meyakini, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan membuat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) semakin banyak menyerap tenaga kerja. Maka, kementerian mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

"Bagi kami ini sangat positif. Saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," ujar Teten dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/10).

Baca Juga

Ia menambahkan, UU Cipta Kerja pun nantinya membuat UMKM lebih mudah memperoleh izin usaha. "Selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan, sekarang kita permudah hanya dalam bentuk pendaftaran," jelasnya.

Kemudian, lanjut dia, ada insentif bagi kemudahan usaha menengah dan besar yang bermitra dengan usaha mikro. Pemerintah, kata dia, mendorong kemitraan antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar, karena dari catatan pengalaman di dalam negeri dan di banyak negara di luar, UMKM yang bisa tumbuh besar merupakan UMKM yang bermitra dengan usaha besar.

"Jadi sistem produksinya terintegrasi dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku, supplier barang setengah jadi, spare part dan lain sebagainya. Lalu yang paling penting juga yaitu pengelolaan terpadu usaha UMKM melalui Sinergi dengan pemangku kepentingan. Saya kira ini akan mempermudah one get policy untuk percepatan pengembangan UMKM," tutur Teten.

Pemerintah, sambungnya, juga memberikan insentif fiskal dan pembiayaan bagi pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Pemerintah juga memprioritaskan penggunaan dana alokasi khusus untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

"Berdasarkan lalu pemberian fasilitas layanan bantuan dan perlindungan hukum. Ini juga hal yang penting karena rata-rata UMKM tidak sanggup membayar pengacara profesional. Jadi kita berikan bantuan," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement