EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan, 40 aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat rampung dalam sebulan. Target ini sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Airlangga menjelaskan, aturan turunan dibutuhkan untuk melaksanakan poin-poin dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disetujui oleh DPR pada Senin (5/10) itu. "Ada 35 PP (Peraturan Pemerintah) dan lima Perpres (Peraturan Presiden), diharapkan dapat segera diselesaikan," tuturnya dalam diskusi virtual, Kamis (8/10) pagi.
Airlangga menuturkan, dalam aturan yang ada, peraturan turunan sebenarnya ‘diizinkan’ untuk dirampungkan dalam waktu tiga bulan setelah diundangkan. Tapi, agar UU Cipta Kerja dapat segera dilaksanakan, pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan target sebulan.
Salah satu regulasi yang akan dikebut adalah aturan hukum mengenai Sovereign Wealth Fund (SWF) atau dalam UU Cipta Kerja disebut sebagai Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Regulasi turunannya ditargetkan selesai dalam satu pekan, sesuai instruksi Presiden Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan, produk hukum turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) itu kini sudah mulai dibuat. "Presiden minta PP-nya selesai paling cepat. Jadi kita lakukan sesuai instruksi Bapak Presiden, satu minggu," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10).
PP mengenai LPI akan membahas cara-cara pemerintah dalam menghimpun modal awal LPI. Sesuai UU Cipta Kerja, modal awal LPI terdiri dari empat opsi. Pilihan itu adalah dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, maupun saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
Untuk modal awal, Sri berharap, nilainya dapat mencapai Rp 75 triliun atau sekitar 5 miliar dolar AS. Dengan ekuitas itu, pemerintah menargetkan dapat menarik investasi tiga kali lipat. "Sekitar Rp 225 triliun atau 15 billion USD," katanya.
Aturan turunan yang juga akan diselesaikan dalam waktu dekat adalah PP mengenai upah minimum, seiring dengan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. PP ini akan membahas pembaharuan ketentuan dan tata cara penetapan upah minimum serta formulasinya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan, pembahasan PP akan menyertakan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk serikat pekerja atau buruh. Pihak pengusaha juga akan dilibatkan, dengan diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
"Kami benar-benar memastikan, pembahasan PP menyertakan stakeholder ketenagakerjaan," ujar Ida, kemarin.