Kamis 08 Oct 2020 13:06 WIB

OJK Dukung Skema Baru PLJP Bank Indonesia

Skema baru PLJP ini berlaku sejak 29 September 2020.

Red: Nidia Zuraya
Pinjaman ikuiditas perbankan (ilustrasi).
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pinjaman ikuiditas perbankan (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap mendukung perubahan aturan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional dan bank syariah yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) pekan lalu dan berlaku sejak 29 September 2020. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya siap melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) antara OJK dengan BI untuk mencegah adanya hambatan dari pelaksanaan PLJP ini.

"OJK siap melakukan penyempurnaan SKB dan berencana melakukan simulasi dengan BI agar ketika fasilitas ini dimanfaatkan tidak ada hambatan," kata Anto dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (8/10).

Sebelumnya, BI menginformasikan bahwa dalam PLJP baru akan menerapkan bunga setara bunga Lending Facility plus 100 basis poin, sedangkan Nisbah Bagi Hasil PLJS tetap sebesar 80 persen.

Selain itu, BI juga memperluas agunan yang bisa diberikan ketika bank mengajukan PLJP yaitu agunan aset kredit atau pembiayaan tidak lagi harus sepenuhnya dijamin oleh tanah dan bangunan dan atau tanah.

Dari ketentuan PLJP yang baru ini, beberapa poin SKB OJK dan BI terkait PLJP harus disesuaikan saat pra-permohonan PLJP/PLJPS antara lain terkait informasi bank tertentu yang mengalami kondisi likuiditas dan atau kondisi kesehatan bank yang memburuk serta meminta bank melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan terkait dalam hal akan mengajukan permohonan PLJP atau PLJPS.

Anto juga memastikan OJK akan mengkomunikasikan kepada BI apabila terdapat informasi mengenai rencana permohonan PLJP atau PLJPS dari bank.

Dalam kesempatan ini, diperlukan juga tambahan poin koordinasi dan komunikasi mengenai keterlibatan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi nilai pasar kredit, jaminan tanah/bangunan dan/atau agunan lain, dan keterlibatan kantor akuntan publik (KAP) dalam melakukan verifikasi pemenuhan persyaratan agunan PLJP beserta dokumen pendukung.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement