EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan sebanyak 35 investor global yang mengkritik pengesahan Omnibus Law atau atau RUU Cipta Kerja tercatat tidak investasi di Indonesia.
Bahlil dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (8/10), mengakui RUU Cipta Kerja memang menuai pro dan kontra, terlebih dari kalangan di luar negeri.
"Kemarin saya membaca satu surat terbuka yang diberitakan oleh berita online yang menyatakan bahwa ada 35 pengusaha yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja. Saya ingin mengatakan di sini, setelah kami mengecek 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia atau foreign direct investment (FDI). Tidak ada," ungkapnya.
Pengecekan pun dilanjutkan hingga Bursa Efek Indonesia di mana nama-nama investor global itu, menurut Bahlil juga tak ditemukan.
"Artinya, harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia ini juga bisa lebih baik," ujarnya.
Bahlil mempertanyakan jika para investor itu tidak menanamkan modalnya di Indonesia atau melakukan usahanya di Tanah Air, mengapa tiba-tiba melayangkan surat terbuka menyatakan ketidaksetujuan.
"Ada apakah ini? Teman-teman wartawan tanyalah kepada rumput yang bergoyang," katanya.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan sebanyak 35 investor global dengan total dana kelolaan mencapai 4,1 triliun dolar AS di Indonesia mengkritik pengesahan Omnibus Law lantaran bisa merusak lingkungan seperti hutan tropis di Indonesia.
Mantan Ketua Umum Hipmi itu menambahkan, dalam beberapa hari belakangan terkesan ada kelompok tertentu yang ingin menggiring fakta sesuai kepentingan masing-masing.