Kamis 08 Oct 2020 21:39 WIB

Pemerintah Resmi Mulai Bapres Produktif Tahap II

Banpres Produktif diharapkan membantu pelaku usaha mikro tetap menjalankan usaha.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Fuji Pratiwi
Perajin menyelesaikan pembuatan gitar di sentra produksi dan perbaikan gitar rumahan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta. Pemerintah esmi memulai tahap II bantuan modal kerja bagi usaha mikro melalui Banpres Produktif.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Perajin menyelesaikan pembuatan gitar di sentra produksi dan perbaikan gitar rumahan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta. Pemerintah esmi memulai tahap II bantuan modal kerja bagi usaha mikro melalui Banpres Produktif.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Karena tingkat penyerapan anggaran yang baik, pemerintah resmi memulai Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro tahap II. Pada tahap ini, penerima bantuan ditambah sehingga totalnya menjadi 12 juta penerima.

Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, salah satu program PEN yang mengalami percepatan penyerapan sejak diluncurkan pada akhir Agustus 2020 adalah Banpres Produktif. Per 6 Oktober 2020, realisasi Banpres Produktif sudah sebesar 100 persen atau telah mencapai 9,1 juta penerima manfaat. 

Baca Juga

"Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, telah resmi memulai tahap II bantuan modal kerja ini dengan memperluas jumlah penerima manfaat menjadi 12 juta," kata Budi melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (8/10).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyatakan, pemerintah sudah mulai menyalurkan ke lebih dari tiga juta penerima manfaat berikutnya sehingga total menjadi 12 juta penerima. 

"Kami ingin memastikan penyaluran ini sesuai aspek pemerataan antardaerah, ketepatan sasaran, dan kecepatan. Karena program ini juga diharapkan bisa ikut membantu memulihkan ekonomi," ujar Teten. 

Selain membantu pembiayaan UKM yang belum tersentuh layanan perbankan, kata Teten, program pembiayaan juga menyentuh UKM yang sudah mampu mengakses layanan perbankan dengan program restrukturasi pinjaman serta subsidi bunga kredit.

Teten menyampaikan, perpanjangan subsidi bunga KUR kini tetap sebesar enam persen hingga 31 Desembe. Kriteria penerima stimulus tambahan subsidi diperluas hingga yang akad pinjamannya sampai 31 Desember 2020.

Teten juga menyampaikan, untuk KUR Ultra Mikro di bawah Rp 10 juta dengan bunga nol persen hingga Desember 2020 diharapkan dapat memperkuat usaha mikro, yang sebelumnya telah menerima hibah. Mereka diharapkan bisa melanjutkan usaha dengan akses KUR. Tujuannya agar usah mikro yang tersentuh layanan bank menjadi bisa berbank.

Kemenkop UKM berharap program hibah dan subsidi ini menambah modal kerja UKM dan membuat UKM bertahan di tengah pandemi Covid-19. "Yang belum mendapatkan Banpres Produktif, bisa mendaftarkan diri ke dinas Koperasi dan UKM setempat serta lembaga pengusul lainnya," kata Teten.

Pemerintah juga berharap seluruh UKM bisa terhubung ke lembaga pembiayaan sehingga dengan begitu kesempatan untuk membantu mengembangkan usaha UKM ini, bisa berjalan dengan baik.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement