Kamis 08 Oct 2020 21:53 WIB

Terancam Pailit, Ace Hardware Digugat

ACE Hardware digugat penundaan kewajiban penundaan utang.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Ace Hardware. PT Ace Hardware Indonesia Tbk terancam pailit.
Ace Hardware. PT Ace Hardware Indonesia Tbk terancam pailit.

EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Ace Hardware Indonesia Tbk terancam pailit. Hal tersebut lantaran emiten berkode saham ACES ini digugat Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/10).

Adapun gugatan PKPU dilayangkan oleh Wibowo & Partners. Permohonan gugatan tercatat dengan nomor register 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. 

Baca Juga

Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Wibowo & Partners meminta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Ace Hardware diterima dan dikabulkan.

"Menetapkan PKPU Sementara terhadap ACES untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," tulis Wibowo & Partners dalam permohonannya. 

Pemohon juga meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat Turman M Panggabean, yang terdaftar di Kemenkumham, bertindak selaku pengurus dan kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit.

Wibowo & Partners juga meminta pengadilan menghukum Ace Hardware untuk mentaati putusan perkara ini dan membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan perkara PKPU ini.

"Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono)," tulis permohonan tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement