Jumat 09 Oct 2020 08:52 WIB

Delapan Perusahaan Global Ini Resmi Dikenai Pajak Digital

Total perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk luar negeri mencapai 36.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Sebanyak delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa dari digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia per 1 November.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Sebanyak delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa dari digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia per 1 November.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Sebanyak delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa dari digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia per 1 November. Termasuk di antaranya, Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd hingga Microsoft Corporation.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama menyebutkan, dengan penunjukan ini, para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Baca Juga

Jumlah PPN yang harus dibayarkan pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. “Harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Hestu dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (9/10).

Dengan tambahan delapan entitas itu, sampai hari ini, jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 perusahaan. Sebelumnya, DJP Kemenkeu sudah menunjuk banyak perusahaan, termasuk jaringan sosial dan platform musik asal Cina, Tiktok Pte Ltd (Tiktok) dan layanan streaming film dengan sistem berlangganan, Netflix International BV.

Hestu menuturkan, DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP berharap. seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP agar proses persiapan penunjukkan, termasuk sosialisasi secara on-on-one dapat segera dilakukan.

Kriteria yang dimaksud adalah besaran penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan.

Sebelumnya, Hestu menekankan, PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri bukan merupakan jenis pajak baru. Kebijakan ini telah lama diatur dalam UU PPN, namun kurang efektif karena hanya mengandalkan pemungutan dan penyetoran sendiri oleh pembeli/konsumen yang sifatnya retail dan masif dalam ekonomi digital saat ini.

"Untuk meningkatkan efektivitas dan kesederhanaan, maka pemerintah mengubah mekanisme pemungutan PPN tersebut menjadi dipungut oleh penjual produk digital luar negeri," tutur Hestu, dalam keterangan resminya, bulan lalu.

Pemungutan PPN ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha. Khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.

 

Delapan perusahaan global yang resmi jadi pemungut PPN per November:

-Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd

-GitHub, Inc

-Microsoft Corporation

-Microsoft Regional Sales Pte Ltd

-UCWeb Singapore Pte Ltd

-To The New Pte Ltd

-Coda Payments Pte Ltd

-Nexmo Inc

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement