Jumat 09 Oct 2020 12:51 WIB

Pemerintah Pastikan Tidak Hapus AMDAL di UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja mengatur prinsip dan konsep dasar AMDAL yang tidak berubah.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolandha
Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law di sektor lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha.
Foto: Republika/Putra M Akbar
Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law di sektor lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah memastikan tidak ada penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) atau Omnibus Law di sektor lingkungan. Persetujuan lingkungan merupakan persyaratan dasar Perizinan Berusaha. 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, AMDAL hanya dibuat sederhana agar aturannya tidak berbelit-belit. "AMDAL tidak dihapus, dan tetap ada, akan tetapi prosesnya dibuat menjadi lebih sederhana, sehingga waktu dan biaya yang dibutuhkan menjadi lebih efisien," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Jumat (9/10).

Baca Juga

Susiwijono menambahkan, UU Cipta Kerja mengatur prinsip dan konsep dasar AMDAL yang tidak berubah, tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Perubahan hanya terkait pemberian kemudahan dalam memperoleh persetujuan lingkungan. Izin lingkungan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha untuk meringkas sistem perizinan dan memperkuat penegakan hukum. 

Lebih jauh Susiwijono menjelaskan, AMDAL dikembalikan kepada fungsi dan proses sebenarnya yaitu dokumen teknis dan ilmiah studi kelayakan lingkungan hidup yang kemudian digunakan sebagai syarat perizinan berusaha yang memuat ketentuan atau kewajiban dari aspek lingkungan.  

"Tahapan izin lingkungan diringkas menjadi tiga tahap yaitu proses dokumen lingkungan, persetujuan lingkungan dan Perizinan Berusaha," ucapnya.

Susi menambahkan, hal itu diperkuat dengan Pasal 1 Angka 11 yang menyebutkan, AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan lama, izin lingkungan terpisah dari Perizinan Berusaha. Maka, apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut hanya izin lingkungan, izin usah tetap jalan. 

Namun, Susiwijono mengatakan, di UU Cipta Kerja, izin lingkungan terintegrasi dengan perizinan berusaha. "Apabila ada pelanggaran dan dikenakan sanksi pencabutan izin, yang dicabut sekaligus Perizinan Berusaha," ucapnya. 

Persetujuan lingkungan menjadi dasar penerbitan Perizinan Berusaha sebagai Keputusan Tata Usaha Negara.  Pasal 24 (ayat 1-6) juga menyebutkan, dokumen AMDAL merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah menetapkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagai persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sementara Pasal 37 menjelaskan, Perizinan Berusaha dapat dibatalkan apabila penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; atau kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen Amdal atau UKL-UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement