EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan merilis data realisasi investasi pada kuartal III 2020 pada akhir Oktober. Capaian tersebut nantinya merefleksikan dinamika ekonomi Indonesia di masa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sekitar delapan bulan.
Pemerintah melakukan berbagai upaya demi menjaga perekonomian Indonesia melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu yang menjadi andalan yaitu arus investasi, baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Pada kuartal II 2020, nilai realisasi investasi memang terkontraksi 4,3 persen dari periode sama pada tahun sebelumnya. Namun pada kuartal ini, sebagaimana disampaikan Bapak Kepala BKPM, kami yakin nilai tersebut akan naik karena ekonomi kita sudah mulai berjalan kembali, walaupun belum sepenuhnya normal,” ujar Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Imam Soejoedi melalui keterangan resmi, Jumat (9/10).
BKPM, kata dia, mengadopsi beragam strategi menjaga iklim investasi, yaitu dengan cara memfasilitasi perusahaan existing yang sudah beroperasi, memfasilitasi potensi perusahaan existing yang belum tereksekusi, mendatangkan investasi baru, dan memberikan insentif bagi perusahaan existing yang melakukan ekspansi. Maka diharapkan investor segera membuat Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Ia menjelaskan, LKPM sangat penting. Sebab tidak hanya melihat potret nilai kemajuan realisasi investasi perusahaan dan penyerapan tenaga kerja, tapi juga memberikan ruang bagi perusahaan apabila ada permasalahan dan kendala dihadapi perusahaan dalam pelaksanaan proyeknya di lapangan.
Imam mengharapkan para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan menyampaikan LKPM sampai batas waktu yang ditentukan. Ia melanjutkan, BKPM pun optimistis target realisasi investasi tahun ini tercapai.
“BKPM tetap optimistis target realisasi investasi tahun ini sebesar Rp 817,2 triliun dapat tercapai. BKPM terus komitmen melakukan pengawalan investasi, mulai dari proses perizinan sampai dengan produksi komersial perusahaan. Kami harus lakukan cara-cara di luar kebiasaan di masa pandemi ini. Oleh karena itu, kami harap para pelaku usaha dapat bekerja sama dengan memenuhi kewajibannya menyampaikan LKPM,” tuturnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM. Seluruh pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM, kecuali perusahaan di bidang jasa keuangan dan migas, serta perusahaan yang izin penanaman modalnya sudah tidak aktif (termasuk Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/atau Izin Usaha).
Penyampaian LKPM kuartal III periode Juli sampai September tahun 2020 dilakukan secara daring melalui https://lkpmonline.bkpm.go.id atau https://oss.go.id, dengan periode pelaporan 1—10 Oktober 2020. Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, maka BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan.