EKBIS.CO, BATAM -- Pertamina MOR I menyelidiki penjualan elpji bersubsidi tiga kilogram yang melebihi harga eceran tertinggi Rp 18 ribu di Kota Batam, Kepulauan Riau. Penyelidikan ini dilakukan karena dinilai merugikan masyarakat.
"Akan kami dalami dari mana pengecer tersebut memperoleh pasokan elpiji. Jika terbukti ada pangkalan atau agen elpiji yang melakukan pelanggaran menjual ke pengecer, kami akan kenakan sanksi tegas," kata Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR I, M Roby Hervindo melalui pesan aplikasi di Batam, Senin (12/10).
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam menyita 56 tabung elpiji bersubsidi tiga kilogram di sejumlah pengecer yang tersebar di kota kepulauan itu, dalam sidak bersama Pertamina. "Tabung elpiji itu disita karena dijual eceran melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi)," kata Roby.
Menurut dia, jumlah kebutuhan elpiji masyarakat memang meningkat sejak pandemi Covid-19. Dan kondisi itu yang dimanfaatkan pengecer untuk menjual melebih HET. "Apalagi dalam kondisi pandemi seperti ini, ketika masyarakat banyak beraktivitas dari rumah. Sehingga kebutuhan elpiji meningkat. Situasi ini dimanfaatkan pengecer untuk mengerek harga," kata dia.
Berdasarkan catatan Pertamina, setidaknya lima pangkalan telah diberikan sanksi berupa peringatan sepanjang 2020. Dan satu pangkalan lainnya dikenakan sanksi pencabutan izin usaha akibat menjual elpiji tiga kg di atas HET.
Masih dalam catatan Pertamina, hingga September 2020, pihaknya menyalurkan lebih dari 8,9 juta tabung elpiji tiga kg di Kota Batam, dan menyisakan kuota sebanyak 3,2 juta tabung hingga Desember 2020. Pertamina meningkatkan koordinasi dengan Disperindag dan aparat, guna menjaga agar sisa kuota mencukupi untuk kebutuhan masyarakat hingga akhir tahun.
Distribusi elpiji tiga kg dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bahan Bakar Elpiji (SPPBE) juga dilakukan setiap hari. "Kami juga telah menyediakan elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg dan 12 kg untuk digunakan bagi masyarakat mampu," kata Roby.