EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah kembali menegaskan penerapan aturan baru dalam penetapan kontrak bagi hasil di blok migas yang dilelang akan lebih fleksibel, sehingga bisa menstimulus para kontraktor agar mau menggelontorkan investasi untukeksplorasi migas di tanah air.
Mekanisme fleksibilitas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 melalui penerapan bentuk kontrak pada lelang regular wilayah kerja migas. Peserta lelang diberi kesempatan untuk memilih bentuk kontrak sesuai kecocokan setiap perusahaan atau wilayah kerja dilelang dengan salah satu bentuk kontrak yang telah ditentukan (fix).
“Opsi untuk lelang penawaran langsung (melalui proses joint study), diberi kesempatan kepada pelaksana joint study memilih bentuk kontraknya,” kata Ardhi Krisnanto, Kasubdit Pengembangan Wilayah Kerja Migas Konvensional, Senin (12/10).
Ardhi mengatakan untuk wilayah kerja yang dilelang dengan mekanisme penawaran langsung akan ditawarkan salah satu bentuk kontrak saja, sesuai preferensi dari pelaksana studi bersama.
“Ini salah satu opsi yang dapat diterapkan sebagai bentuk apresiasi yang diberikan bagi pelaksana joint study yaitu diberikan preferensi memilih bentuk kontraknya,” kata dia.
Melalui sosialisasi tersebut, kata Ardhi, pemangku kepentingan akan mendapatkan pemahaman yang sama mengenai implementasi fleksibilitas dan keberlakuan bentuk kontrak kerja sama migas baik dalam rangka penawaran wilayah kerja baru migas yang akan datang maupun imlementasinya kepada proses perpanjangan atau alih kelola kontrak kerja sama migas.
Di dalam sosialisasinya, Kasubdit Pengembangan Wilayah Kerja Migas Konvensional menyampaikan bahwa dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 memberikan penegasan keberlakuan kontrak kerja sama migas, di mana menteri akan menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama untuk wilayah kerja migas yang dapat menggunakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery, atau bentuk kontrak kerja sama lainnya.
“Melalui penegasan dan fleksibilitas diharapkan lelang wilayah kerja migas dapat lebih kompetitif,” tukas Ardhi.
Ditjen Migas Kementerian ESDM hingga kini masih terus melakukan evaluasi terkait beberapa opsi penerapan bentuk kontrak untuk rencana penawaran WK Migas selanjutnya maupun untuk pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontraknya.
Arifin Tasrif, Menteri ESDM, sebelumnya mengatakan penawaran atau lelang blok migas tahun ini kemungkinan besar tidak akan digelar. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan para pelaku usaha. Hasilnya pemerintah disarankan untuk tidak terburu-buru menggelar lelang karena di saat yang bersamaan pandemi juga masih berlangsung dan efeknya juga diperkirakan tidak akan hilang dengan cepat.
“Tahun ini rencananya kami lelang 12 WK baru. Dua WK di antaranya laut dalam, yang ada di Selat Sulawesi dan Kalimantan. Tapi ada pandemi dimana diperkirakan respon KKKS tidak terlalu baik. Kami lakukan dialog dengan KKKS, mereka sarankan di-reschedule kuartal I tahun depan,” kata Arifin.
Adapun 10 dari 12 WK migas tadinya akan ditawarkan secara langsung dan reguler. Untuk penawaran secara reguler terdiri dari WK Merangin III yang berlokasi di Sumatra Selatan dan Jambi (onshore), WK Sekayu yang berlokasi di Sumatra Selatan (onshore), WK North Kangean berlokasi di Jawa Timur (offshore), WK Cendrawasih belokasi di Papua (offshore), dan WK Mamberamo berlokasi di Papua (onshore dan offshore).
Berikutnya untuk WK yang ditawarkan secara langsung, terdiri dari WK West Palmerah yang berlokasi di Sumatra Selatan dan Jambi (onshore), WK Rangkas yang berlokasi di Jawa Barat dan Banten (onshore), WK Liman berlokasi di Jawa Timur (onshore), WK Bose berlokasi di NTT (onshore dan offshore), dan terakhir WK Maratua II yang berlokasi di Kalimantan Utara (onshore dan offshore).