Selasa 13 Oct 2020 07:50 WIB

Menkop: UU Cipta Kerja Solusi Bagi Masalah Koperasi dan UMKM

UU Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sangat dibutuhkan demi menciptakan lapangan pekerjaan lebih luas. Sebab, pascapandemi angka kemiskinan berpotensi bertambah.

Bahkan, setiap tahunnya, terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar tenaga kerja. Dengan begitu dibutuhkan pertumbuhan rantai ekonomi supaya penyerapan tenaga kerja semakin besar.

Baca Juga

Banyak juga yang mengatakan, UU Cipta Kerja mempermudah usaha besar. Namun faktanya, 99 persen pelaku usaha di Indonesia merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dengan penyerapan tenaga kerja sampai 97 persen.

"Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir ke UMKM dan koperasi. Maka saya optimis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10).

Teten pun menekankan, UU tersebut bisa membuat UMKM tumbuh dan berkembang. "Yang jelas, UU Cipta Kerja akan mampu menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi UMKM," tegas dia.

Misalnya, akses kepada pembiayaan dipermudah karena selama ini akses UMKM kepada perbankan masih 11 persen. "Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan,” kata Menkop.

Terkait perizinan, sambungnya, juga dimudahkan untuk koperasi. Awalnya disyaratkan 20 orang, kini hanya dengan sembilan orang, sudah dapat membentuk koperasi.

Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal. “Saya kira dapat mendorong transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya,” ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, sebagian besar UMKM tidak mempunyai asset sehingga banyak yang kesulitan mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset. “Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan off taker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank,” jelasnya.

Jaminan kredit pun disebutkan tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan. Maka dari sisi perbankan pun semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.

“Saya kira, di tengah pandemi Covid-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU Cipta Kerja justru menjawab masalah ini juga. Jadi belanja pemerintah dan lembaga 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa kini di prioritaskan bagi UMKM,” jelas Teten.

Menkop mengatakan, UMKM diberikan tempat usaha secara lebih layak, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publiknya yang selama ini dianggap sebagai tempat usaha premium yang tidak bisa diakses UMKM. "Jadi UU Cipta Kerja ini memberikan akses pasar. Saya kira, ini cocok untuk UMKM memiliki tempat, di tempat strategis,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement