EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas kepabeanan dan cukai Indonesia dan China sepakat melakukan pertukaran data elektronik Surat Keterangan Asal (SKA) untuk memfasilitasi penerapan perjanjian perdagangan bebas. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Syarif Hidayat dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (13/10), menyampaikan kerja sama ini merupakan implementasi dari kesepakatan perdagangan bebas pada Juni 2019.
Ia menambahkan, uji coba teknis teknologi informasi terkait pertukaran informasi elektronik antara kedua pihak telah berjalan dengan baik. Sebagai tahap awal, kedua negara sepakat untuk mempertukarkan tiga tipe data, yakni data e-Form E, Acknowledgement (ACK), dan Feedback Information.
Syarif mengungkapkan, SKA ASEAN-China (Form E) dapat disampaikan secara elektronik oleh Instansi Penerbit di China kepada Kantor Pabean pemasukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW). Ia menambahkan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form E dilaksanakan sesuai dengan tata cara importasi dan penelitian atas penggunaan e-Form D.
Hal ini sesuai peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN, yang telah lebih dahulu diimplementasikan. "Fasilitas penggunaan e-Form E dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak diantaranya, importir, penyelenggara/pengusaha TPB, penyelenggara/pengusaha PLB, dan pengusaha di Kawasan Bebas," katanya.
Sementara itu, pelaku usaha atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha yang dapat menggunakan tarif preferensi, dikecualikan dari pemenuhan kewajiban penyerahan lembar asli SKA Form E. Ketentuan itu sesuai peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan skema perjanjian perdagangan bebas ASEAN-China.
"Untuk dapat diberikan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang yang meliputi Origin Criteria, Consignment Criteria, dan Procedural Provision," ujar Syarif.
Pemberian tarif preferansi oleh kantor pabean atas pengajuan e-Form E oleh Instansi Penerbit di China akan diberikan setelah petugas Bea Cukai melakukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan ketentuan dari e-Form E. Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan fasilitas ini, perdagangan internasional tetap dapat terjaga sehingga dapat menopang sendi perekonomian negara.
Selain itu, melalui kebijakan ini, Pemerintah mendapatkan perlakuan yang sama atas komoditi ekspor dari Indonesia ke China berdasarkan asas resiprokal yang menguntungkan kedua belah pihak.