Senin 19 Oct 2020 14:14 WIB

Kemenkeu tak Berencana Terapkan Pajak Nol Persen Mobil Baru

Usulan pajak nol persen untuk mobil baru ini disampaikan oleh Menperin Agus Gumiwang.

Red: Nidia Zuraya
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Dok. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengaku saat ini pihaknya tidak berencana menerapkan pajak nol persen untuk mobil baru. Alasannya, kata Menkeu, karena sudah ada insentif yang akan diberikan kepada industri keseluruhan.

“Kami tidak mempertimbangkan saat ini untuk memberikan pajak mobil baru sebesar nol persen seperti yang disampaikan industri maupun Kementerian Perindustrian,” katanya dalam jumpa pers virtual APBN edisi Oktober di Jakarta, Senin (19/10).

Baca Juga

Menurut dia, setiap insentif yang diberikan akan dievaluasi lengkap agar pemberian insentif tidak memberi dampak negatif kepada kegiatan ekonomi lainnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengajukan wacana tersebut untuk mendongkrak pasar industri otomotif yang terdampak pandemi Covid-19. Jika wacana itu direalisasikan, ia berharap harga kendaraan roda empat baru akan jauh lebih murah dibandingkan sebelumnya.

“Kalau kita beri perhatian agar daya beli masyarakat bisa terbantu dengan relaksasi pajak, maka kita terapkan. Kemudian pada gilirannya bisa membantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," katanya.

Agus menambahkan kinerja industri otomotif pada semester pertama 2020 terbilang melambat dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meski mulai semester kedua tahun ini, ada perkembangan yang positif. Adanya wacana itu disambut antusias Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) karena akan mendorong daya beli masyarakat.

"Harapannya masyarakat bisa membeli mobil baru. Dengan demikian pabrik mobil dan komponen dapat bekerja penuh kembali," kata Ketua I Gaikindo Jongkie Sugiarto.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement