EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) bersama lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI). Skema kolektif melalui bank yang berlaku sejak 1 Oktober 2020 melibatkan Bank sebagai agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menyampaikan, melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing. Bank harus menjadi koordinator penukaran kolektif dan pengambilan UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar.
"Hal ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI," katanya dalam keterangan pers, Selasa (20/10).
Selain bank, BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif. Mereka dapat mengirimkan surel berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.
Masyarakat dapat memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan di sana. Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu UPK 75 RI.
Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi Pintar.