Rabu 21 Oct 2020 02:50 WIB

Lebih dari 9.000 Bank Kini Layani Penukaran Uang Rp 75 Ribu

Peminat penukaran UPK 75 RI bisa mendaftar di bank umum terdekat.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Reiny Dwinanda
Warga menunjukan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp75 ribu usai di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/8/2020).
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Warga menunjukan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp75 ribu usai di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/8/2020).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) bersama lebih dari 9.000 kantor cabang bank di seluruh Indonesia melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 RI). Skema kolektif melalui bank yang berlaku sejak 1 Oktober 2020 melibatkan Bank sebagai agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menyampaikan, melalui skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI dapat melakukan pendaftaran melalui bank umum terdekat di wilayah masing-masing. Bank harus menjadi koordinator penukaran kolektif dan pengambilan UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar.

Baca Juga

"Hal ini merupakan wujud komitmen BI dan dukungan perbankan untuk terus meningkatkan pelayanan dalam penukaran UPK 75 RI," katanya dalam keterangan pers, Selasa (20/10).

Selain bank, BI juga membuka kesempatan seluasnya bagi lembaga, instansi, korporasi, dan organisasi untuk menjadi agen penghimpun/koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif. Mereka dapat mengirimkan surel berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Masyarakat dapat memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan di sana. Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang telah memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu UPK 75 RI.

Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi Pintar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement