Kamis 01 Oct 2020 00:12 WIB

Mulai Hari Ini, Tukar Uang Rp 75 Ribu Bisa di Bank Terdekat

BI membuka kesempatan untuk semua bank menjadi agen penukaran UPK 75 ribu.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Warga menunjukan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp75 ribu usai di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/8/2020). KPw BI Gorontalo mendapat alokasi 200 ribu lembar dari jumlah nasional sebanyak 75 juta lembar dan membuka pelayanan penukaran hingga 150 orang per hari.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Warga menunjukan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp75 ribu usai di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/8/2020). KPw BI Gorontalo mendapat alokasi 200 ribu lembar dari jumlah nasional sebanyak 75 juta lembar dan membuka pelayanan penukaran hingga 150 orang per hari.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 RI) secara kolektif hingga ke perbankan. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2020.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko menyampaikan perluasan ini merupakan penyempurnaan skema penukaran UPK 75 RI. Dari yang sebelumnya melibatkan lima Bank Umum menjadi seluasnya bagi seluruh bank.

Baca Juga

"Kini BI membuka kesempatan untuk semua bank menjadi agen penghimpun atau koordinator pooling pendaftar penukaran UPK 75 RI melalui skema penukaran kolektif," katanya dalam keterangan pers, Rabu (30/9).

Dengan skema ini, masyarakat yang ingin melakukan penukaran UPK 75 RI hanya perlu mendaftar pada Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing. Kemudian, masyarakat mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar tersebut.

Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi dan lembaganya. Kelompok dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC Penukaran Kolektif UPK 75 RI di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Ini untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan. Sebagaimana skema penukaran kolektif yang telah berlaku, penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP berhak untuk melakukan penukaran satu UPK 75 RI saja.

Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal. Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi PINTAR.

Selain mekanisme kolektif, BI kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi PINTAR pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020 pada hari kerja dan akan terus diperpanjang. Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi PINTAR.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement