Kamis 27 Aug 2020 12:16 WIB

BI Tambah Kuota Penukaran Rp 75 Ribu Jadi Dua Kali Lipat

Warga yang belum memiliki UPK dapat melakukan pemesanan hingga 30 September 2020.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Warga menunjukan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp75 ribu usai di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/8/2020). KPw BI Gorontalo mendapat alokasi 200 ribu lembar dari jumlah nasional sebanyak 75 juta lembar dan membuka pelayanan penukaran hingga 150 orang per hari.
Foto: ANTARA/Adiwinata Solihin
Warga menunjukan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 tahun kemerdekaan Indonesia senilai Rp75 ribu usai di Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo, di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (19/8/2020). KPw BI Gorontalo mendapat alokasi 200 ribu lembar dari jumlah nasional sebanyak 75 juta lembar dan membuka pelayanan penukaran hingga 150 orang per hari.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menambah kuota harian jalur penukaran individu Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia mulai hari ini, Kamis (27/8). Masyarakat dapat memesan jadwal penukaran melalui tautan aplikasi Pintar berbasis website BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Onny Widjanarko mengatakan masyarakat yang belum memiliki UPK 75 Tahun RI dapat kembali melakukan pemesanan hingga 30 September 2020 yang sebelumnya telah habis dipesan. Hal ini guna memperkuat jalur mekanisme kolektif yang telah dibuka pada 25 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga

"Ini sebagai respons terhadap animo masyarakat yang begitu besar untuk memiliki UPK 75 Tahun RI setelah dibukanya periode pemesanan sejak tanggal 17 Agustus 2020," katanya.

Mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI dengan penambahan kuota harian jalur individu tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19. Terdapat tiga persyaratan bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan dan penukaran UPK 75 Tahun RI jalur individu.

Tiga syarat itu di antaranya harus Warga Negara Indonesia, Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Lebih detail mengenai mekanisme penukaran jalur individu dapat dilihat pada aplikasi berbasis website Pintar maupun kanal media sosial Bank Indonesia.

BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.  Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan BI meningkatkan kuota penukaran uang peringatan Kemerdekaan Indonesia nominal Rp 75 ribu menjadi dua kali lipat.

"Kuota individu per hari di Jakarta biasanya hanya 600 orang per lembar. Sementara di daerah sebanyak 300 lembar," katanya.

Sebelumnya, jumlah penukaran per harinya di seluruh Indonesia mencapai 14.500 lembar. Namun kini, Marlison mengatakan, BI menargetkan peningkatan penukaran hingga minimal 30 ribu lembar per hari.

Selain itu, BI juga membuka keran penukaran secara kolektif. Sehingga, satu orang bisa mewakili minimal 17 orang lainnya untuk melakukan penukaran. Dengan demikian, penyebaran uang Rp 75 ribu diharapkan bisa lebih cepat kepada masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement