Rabu 21 Oct 2020 14:32 WIB

Pemerintah Siapkan Hibah Rp 3,3 T untuk Hotel dan Restoran

Hibah ini diharapkan membantu industri pariwisata menyiapkan protokol kesehatan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (kiri). Pemerintah akan menyalurkan dana hibah untuk sektor pariwisata khususnya bagi industri hotel dan restoran yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (kiri). Pemerintah akan menyalurkan dana hibah untuk sektor pariwisata khususnya bagi industri hotel dan restoran yang terkena dampak pandemi Covid-19.

EKBIS.CO, JAKARTA – Pemerintah akan menyalurkan dana hibah untuk sektor pariwisata khususnya bagi industri hotel dan restoran yang terkena dampak pandemi Covid-19. Dana hibah pariwisata yang telah disiapkan yakni sebesar Rp 3,3 triliun.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan, hibah pariwisata ini dapat membantu keberlangsungan industri pariwisata di tengah pandemi. Pemerintah telah menyiapkan dana hibah pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun yang merupakan bagian dari program PEN.

Baca Juga

"Dana hibah ini untuk membantu pemerintah daerah, serta industri hotel dan restoran yang saat ini sangat mengalami penurunan pendapatan asli daerah serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19," kata Wishnutama saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (21/10).

Wishnutama mengatakan, pemberian hibah pariwisata ini diharapkan dapat membantu industri pariwisata dalam meningkatkan kesiapan destinasi untuk menerapkan protokol kesehatan. Pemberian dana hibah ini menjadi langkah awal bagi pemulihan sektor pariwisata yang diharapkan dapat mendorong kepercayaan para wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata.

"Karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit kembali," ujar dia.

Dana hibah pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke pemerintah daerah serta usaha di sektor pariwisata baik hotel maupun restoran di 101 daerah berdasarkan sejumlah kriteria. Yakni ibu kota 34 provinsi yang berada di 10 destinasi pariwisata prioritas dan lima destinasi super prioritas, daerah yang termasuk 100 calendars of events, destinasi branding, dan daerah dengan pendapatan dari pajak hotel dan pajak restoran minimal 15 persen dari total PAD tahun 2019.

Wishnutama menjelaskan, hibah disalurkan dengan sebesar 70 persen untuk hotel dan restoran berdasarkan data realisasi pajak hotel dan pajak restoran 2019 di masing-masing pemda. Sementara 30 persen lagi untuk daerah yang digunakan untuk penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat Covid-19, khususnya di sektor pariwisata.

"Hibah pariwisata ini akan dilaksanakan hingga Desember 2020," kata dia.

Ia menyampaikan, pemerintah akan terus mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu sektor pariwisata dan ekonomi kreatif bangkit kembali setelah terdampak pandemi Covid-19.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement