Rabu 21 Oct 2020 21:57 WIB

Pemerintah Salurkan Rp 3,3 T Hibah Pariwisata ke 101 Daerah

Penyaluran Rp 3,3 triliun dana hibah pariwisata bagian dari penanganan dampak ekonomi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (kiri)  menjelaskan Kemenparekraf telah menyiapkan Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta Industri Hotel dan Restoran.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (kiri) menjelaskan Kemenparekraf telah menyiapkan Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta Industri Hotel dan Restoran.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah menyalurkan dana hibah pariwisata Rp 3,3 triliun  kepada 101 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat COVID-19 terutama pada sektor pariwisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio saat Konferensi Pers Dana Hibah Pariwisata Media Center Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10), menjelaskan Kemenparekraf telah menyiapkan Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp 3,3 triliun yang merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta Industri Hotel dan Restoran.

“Akibat dampak pandemi COVID-19 yang saat ini sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial. Kemenparekraf menyalurkan dana hibah kepada 101 kabupaten/kota di 34 provinsi,” ujar Wishnutama.

Sebanyak 101 daerah tersebut terkurasi berdasarkan beberapa kriteria, yaitu ibu kota 34 provinsi berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.

Menparekraf Wishnutama menjelaskan, hibah pariwisata dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah. Sebesar 70 persen untuk usaha hotel dan restoran berdasarkan data realisasi PHPR (Pajak Hotel dan Pajak Restoran) pada 2019 di pemerintah daerah masing-masing.

“Serta 30 persen untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam Penanganan Dampak Ekonomi dan Sosial akibat COVID-19 terutama pada sektor pariwisata. Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga Desember 2020,” ujarnya.

Menparekraf Wishnutama berharap dengan adanya program hibah pariwisata 2020 ini, dapat membantu peningkatan penerapan protokol CHSE di destinasi sehingga tercipta rasa aman dan nyaman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata agar dapat bertahan.

Diharapkan industri dapat terbantu untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan (4K) Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan atau Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dengan lebih baik.

“Ini menjadi langkah awal dari berbagai program pemulihan yang juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, sampai pekan ke-2 Oktober 2020, Pemerintah sudah menyalurkan Rp 344,43 triliun atau hampir 50 persen dari total anggaran yang Rp 695,2 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement