EKBIS.CO, JAKARTA -- Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memastikan untuk mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat. Mulai hari ini (23/10), harga tiket yang dijual maskapai untuk sementara tidak lagi memasukan kompenen Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara ( PJP2U ) atau tarif Passenger Service Charge (PSC) setelah adanya stimulus yang diberikan pemerintah.
"Kami juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan kami berlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia," kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (22/10) malam.
Dengan begitu, Irfan memastikan penjualan tiket Garuda Indonesia sesuai dengan kebijakan yang diatur mengenai stimulus PJP2U dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Irfan menuturkan stimulus tersebut diharapkan dapat berdampak positif di tengah tantangan kinerja industri penerbangan pada masa pandemi Covid-19.
"Hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," jelas Irfan.
Untuk itu, Irfan mengharapkan nantinya akan ada peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik. Irfan mengatakan, Garuda Indonedia percaya melalui sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid bersama dengan regulator dan stakeholders penerbangan lainnya menjadi pondasi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional ditengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Kemenhub menetapkan penghapusan PSC akan berlaku di 13 bandara mulai hari kni (23/10) untuk penerbangan domestik. Semua bandara tersebut yakni Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), dan Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP). Begitu juga di Bandara Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), dan Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).
Stimulus tersebut berlaku bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai besok (23/10) pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 pukul 23.59 WIB. Tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum pukul 00.01 WIB pada 1 Januari 2021.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, total insentif transportasi kepariwisataan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 yang diberikan sekitar Rp 216,5 miliar. Dari total tersebut terbagi sekitar Rp 175 miliar untuk PJP2U dan sekitar Rp 40,8 miliar untuk kalibrasi fasilitas penerbangan.
Dengan adanya stimulus tersebut, Novie memastikan akan berpengaruh kepada harga tiket yang dibayar penumpang. “Misalnya Jakarta-Surabaya awalnya Rp 700 ribu dan ada di dalamnya komponen PSC Rp 100 ribu, itu jadi dibayar APBN,” jelas Novie.