Ahad 25 Oct 2020 05:30 WIB

Pemerintah Berikan Sembilan Stimulus Sektor Hulu Migas

Stimulus ini untuk menjaga investasi di sektor hulu migas.

Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah memberikan sembilan paket stimulus sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Pemberian stimulus ini sebagai upaya untuk terus menjaga kinerja iklim investasi hulu migas.

"Kita mengambil langkah-langkah supaya tidak terjadi penurunan investasi migas yang lebih besar di Indonesia. Ada sembilanstimulus yang sudah dan sedang diproses," kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto dalam informasi tertulis yang diterimadi Jakarta, Sabtu (24/10).

Baca Juga

Stimulus yang sudah diimplementasikan adalah penundaan pencadangan biaya kegiatan pascaoperasi atau abandonment andsiterestoration (ASR). Dari insentif yang telah diberikan SKK Migas ini, tercatatada 30 kontraktor migas yang menikmati relaksasi penundaan setoran dana ASR pada tahun ini.

Selanjutnya, ada penundaan atau penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair(LNG) melalui penerbitan revisi PP 81/2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN; penghapusan biaya sewa untuk barang milik negara (BMN) hulu migas; serta penjualan gas dengan harga diskon untuk semua skema di atas take or pay (TOP) dan DCQ.

Pemerintah juga sudah melakukan penyesuaian (fleksibilitas) fiskal melalui pemberian insentif untuk batas waktu tertentu seperti depresiasi dipercepat, perubahan split sementara, danDMO full price.

Sementara itu, paket stimulus yang sedang dalam proses terdiri atastax holiday untuk pajak penghasilan di semua wilayah kerja migas dan penundaan atau pengurangan hingga 100 persen pajak tidak langsung.

"Ini akan dilakukan pembahasan antara Direktorat Jenderal Migas (Kementerian ESDM), Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu), Direktorat Jenderal Anggaran (Kemenkeu), dan Badan Kebijakan Fiskal (Kemenkeu)," jelas Dwi.

Ada juga penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak sebesar 0,22 dolar AS per MMBTU yang saat ini sedang dilakukan diskusi antara SKK Migas, LMAN, dan tim penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu.

Terakhir adalah dukungan dari kementerian yang membina industri pendukung hulu migas (industri baja, rig, jasa dan service) terhadap pembahasan pajak bagi usaha penunjang kegiatan hulu migas.

"Cukup banyak hal-hal yang sudah disiapkan agar investasi hulu migas di Indonesia lebih baik,"pungkas Dwi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement