EKBIS.CO, JAKARTA -- Eksplorasi masif menjadi strategi peningkatan produksi migas yang signifikan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyempurnakan kebijakan insentif eksplorasi maupun eksploitasi sejak 2021 lalu.
Ada kebijakan regulasi pendukung lainnya yang sedang difinalisasi. Ini agar investasi migas ke depan semakin bergairah. Terutama, gas bumi sebagai bagian dari transisi energi.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM, Ariana Soemanto mengatakan, setidaknya ada tiga kebijakan besar yang membuat kegiatan migas lebih menarik dalam tiga tahun terakhir.
Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Ini mencakup antara lain, split kontraktor bisa mencapai 50 persen, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, serta bank garansi lebih murah. Kemudian, jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery.
"Bukti bahwa kebijakan perbaikan ini berhasil yaitu telah didapat 21 blok migas baru sejak dilakukan perbaikan pada 2021. Jumlah blok baru tersebut meningkat dibanding periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM punya tabungan lebih dari 50 blok migas yang sedang di-review untuk dilelangkan dalam beberapa tahun ke depan," kata Ariana, dalam siaran pers, Selasa (11/6/2024).
Kedua, kebijakan privilege eksplorasi. Kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan. Perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dan tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun.
"Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal mungkin tidak terjadi," ujar Ariana.
Ketiga, kebijakan insentif hulu migas Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021. Kebijakan ini untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi dipercepat dan perbaikan parameter yang memengaruhi keekonomian lainnya.
Adapun kebijakan/insentif yang sedang difinalisasi yaitu Kebijakan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Baru melalui Peraturan Menteri ESDM. Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi lima variabel agar lebih implementatif, kepastian besaran split yang lebih menarik. Ada juga split tambahan untuk migas non-konvensional (MNK), ini sebagai stimulus MNK agar lebih bergairah. Kebijakan lainnya yang masih dalam pembahasan yaitu Revisi PP Nomor 27/2017 dan PP Nomor 53/2017 berkaitan dengan perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas.
PT Pertamina EP menilai bahwa insentif dan kebijakan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat meningkatkan produksi minyak dan gas bumi (migas).
“Insentif itu terutama akan menarik orang, khususnya dari kontraktor, untuk investasi atau menambah jumlah pengeborannya untuk meningkatkan produksinya,” ujar VP SCM Regional Jawa PT Pertamina EP Bayu Kusuma Tri Aryanto ketika ditemui di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Dari sisi perencanaan strategis maupun tim operasional, kata Bayu, harus mempersiapkan bagaimana cara mendukung percepatan pengeboran. Dukungan tersebut meliputi kesiapan pengeborannya dan kesiapan fasilitas produksi lainnya.
“Yang perlu kami (supply chain management/SCM) antisipasi adalah apa saja upaya untuk mengakselerasinya,” kata Bayu.
Oleh karena itu, ia berharap melalui Oil & Gas Supply Chain Management Summit 2024 (IOG SCM Summit 2024), dapat terjadi pertukaran pendapat dan pengalaman praktek terkait akselerasi tersebut.