EKBIS.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung UU Cipta Kerja yang masih menjadi polemik di masyarakat. Ia menekankan, UU Cipta Kerja ini akan memudahkan para pelaku usaha, khususnya UMKM untuk menjalankan usahanya.
Sebab, kata dia, melalui undang-undang ini maka proses perizinan UMKM akan lebih mudah. “UU Cipta Kerja akan memudahkan pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil, untuk membuka usaha baru. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil, UMKM, tidak diperlukan lagi, cukup pendaftaran saja. Sangat simpel,” ujar Jokowi dalam sambutannya di acara Kumparan Festival UMKM, Senin (26/10).
Jokowi menegaskan, pemerintah terus memangkas regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit. Menurutnya, dengan menyederhanakan dan mengintegrasikan regulasi ke dalam sistem perizinan secara elektronik juga akan menghilangkan adanya pungli.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar, Indonesia membutuhkan lapangan kerja yang luas. Apalagi, Indonesia juga mengalami bonus demografi dengan komposisi penduduk usia produktif 15-64 tahun yang sangat besar.
“Tercatat sebanyak 183 juta jiwa atau 68 persen pada tahun 2030, usia produktif ini diprediksi ini mencapai lebih dari 60 persen dan mendominasi angkatan kerja nasional,” tambahnya.
Tiap tahunnya, akan terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang akan masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan lapangan kerja yang luas juga sangatlah mendesak. Karena itu, para wirausaha muda sangatlah dibutuhkan agar dapat menciptakan lapangan kerja baru.
“Saya bayangkan, jika satu usaha milik kaum milenial mempekerjakan 5 orang saja, sudah ada berapa ribu orang yang bekerja,” ucapnya.
Jokowi pun yakin, usaha yang dijalankan oleh kaum milenial akan bergerak lebih cepat jika didukung oleh ekosistem usaha yang semakin kondusif. “Karena itu pemerintah dalam 6 tahun terakhir terus menerus melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi UMKM,” kata Jokowi.