EKBIS.CO, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel, tidak mentoleransi apabila terdapat pangkalan yang menjual harga LPG Subsidi melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Unit Manager Communication, Relations & CSR Region Sumbagsel Umar Ibnu Hasan, menjelaskan adanya laporan masyarakat terkait penjualan LPG Subisidi di atas HET yang dilakukan Pangkalan Barokah Jaya Gas di Desa Pinang Merah, Kecamatan Pemenang Barat, Kabupaten Merangin.
Pangkalan di bawah Agen PT Putra Siarang tersebut merupakan pangkalan baru sebagai perluasan akses jalur distribusi LPG yang mudah dijangkau masyarakat melalui program One Village One Outlet (OVOO).
"Kami sangat menyayangkan ulah pangkalan tersebut, sehingga Pertamina melakukan tindakan berupa surat peringatan dan skorsing maksimal satu bulan, karena selain menjual di atas harga eceran tertinggi (HET), juga tidak mencantumkan plang pangkalan," jelas Umar.
Sebagai jalur distribusi resmi Pertamina, pangkalan selalu dimonitor stok serta penjualannya. Untuk wilayah Kecamatan Pemenang Barat, saat ini telah tersedia 13 pangkalan yang mendapatkan pasokan dari tiga Agen.
Adapun ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina adalah adanya plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan HET, serta menyebutkan kontak pangkalan, agen, serta call center 135 Pertamina.
"Pertamina mengimbau masyarakat agar membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi, sesuai HET di Kabupaten Merangin yakni sebesar Rp 18 ribu dan apabila terjadi praktik penjualan di atas HET oleh pangkalan, agar dilaporkan ke Call Center Pertamina 135," tambah Umar.
Dalam rangka libur panjang, Pertamina menyalurkan LPG 3 Kg di Jambi sebesar 5.714 Metrik Ton. Diharapkan LPG dapat digunakan sesuai peruntukannya yakni untuk masyarakat pra sejahtera dan usaha mikro. Pertamina juga menyediakan LPG nonsubsidi yakni Bright Gas 5.5 Kg dan 12 Kg.