EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri mengambil peluang pengapalan produk Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Khususnya bagi jenis-jenis produk yang mendapat fasilitas Generalized System of Preference (GSP) dari pemerintah AS.
Melalui United States Trade Representative (USTR), Pemerintah AS telah memperpanjang fasilitas GSP bagi Indonesia pada 30 Oktober 2020. GSP merupakan fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan AS guna meningkatkan akses pasar bagi negara berkembang.
Pemerintah Indonesia menilai, perpanjangan preferensi tarif GSP bagi Indonesia akan berkontribusi pada peningkatan kinerja ekspor Indonesia. "Kemudahan ini harus dapat dimanfaatkan secara strategis oleh sektor industri dalam negeri untuk meningkatkan akses produk Indonesia ke pasar AS," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (2/11).
Menurut Agus, GSP dari AS perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya karena kebijakan perpanjangan oleh Pemerintah AS jarang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2019, ekspor Indonesia ke AS yang menggunakan fasilitas GSP mencapai 2,6 miliar dolar AS atau meningkat sebesar 18,2 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Ekspor GSP Indonesia pada periode tersebut menyumbang 13,1 persen dari total ekspor Indonesia ke AS yang sebesar 20,1 miliar dolar AS. "GSP diperkirakan telah menghemat sekitar 92 juta dolar AS biaya bea masuk bagi produk Indonesia ke AS pada 2019," ungkap Agus.
Sejak Maret 2018, AS mengulas beberapa produk ekspor Indonesia yang mendapatkan fasilitas GSP. Pada hasil ulasan pertama, AS mencabut fasilitas GSP untuk produk stearic acid (HS 3823.11.00).
Karena pangsa ekspor Indonesia telah mencapai 50,18 persen dari total impor keseluruhan AS atas produk tersebut. Sehingga melebihi ambang batas yang telah ditentukan, yaitu 50 persen.
Sedangkan hasil ulasan selanjutnya yang diumumkan pada 30 Oktober 2020 memutuskan, AS tetap memberikan fasilitas GSP bagi beberapa produk asal Indonesia. Seperti kalung emas (HS 7113.19.29), tikar rotan (HS 4601.22.40), dan tikar dari tumbuhan lainnya (HS 4601.94.05).