EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Mega Corpora milik pengusaha nasional Chairul Tanjung mengakuisisi perusahaan PT Bank Harda Internasional Tbk sebesar 73,71 persen atau 3,08 miliar lembar saham bank tersebut. Bank Harda dan PT Hakimputra Perkasa selaku pemegang 3.084.461.000 lembar saham atau 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perusahaan telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli saham dengan PT Mega Corpora pada 16 Oktober 2020.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (3/11), pelaksanaan pengambilalihan perusahaan akan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 41/POJK.03/2019 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi dan Konversi Bank Umum. Disyaratkan direksi perusahaan dan pihak yang akan mengambil alih akan melaksanakan hal-hal seperti menyiapkan dokumen persiapan pengambilalihan perusahaan untuk disampaikan kepada OJK.
Kemudian menyusun rancangan pengambilalihan yang akan diajukan dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) perusahaan, serta melaksanakan RUPSLB yang menyetujui pengambilalihan perusahaan. Dari keterbukaan tersebut, perkiraan jumlah saham yang akan diambil alih sebanyak 73,71 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Bank Harda.
"Adapun tujuan akuisisi tersebut untuk mendukung kebijakan perbankan di Indonesia dan mengembangkan perusahaan untuk menjadi bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dari segi operasional maupun permodalan," tulis keterbukaan informasi BEI.