Selasa 03 Nov 2020 17:16 WIB

"Lawan" Rentenir, Ini Aksi OJK

Pembiayaan murah melawan rentenir diberikan lembaga keuangan formal kepada UMKM.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan program kredit melawan rentenir dalam Bulan Inklusi Oktober 2020.
Foto: Republika/ Wihdan
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan program kredit melawan rentenir dalam Bulan Inklusi Oktober 2020.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan program kredit melawan rentenir dalam Bulan Inklusi Oktober 2020. Adapun program ini diselenggarakan oleh 20 tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) di 32 provinsi dan 165 kabupaten/kota.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengatakan, program tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan pelaku UMKM terhadap entitas kredit informal alias rentenir.

Baca Juga

"Rentenir memiliki "keunggulan" yang menarik bagi UMKM yang membutuhkan dana. Rentenir cepat sekali memberikan pinjaman, bahkan tengah malam bisa diakses," kata Tirta, Selasa (3/11).

Maka dari itu, lanjut Tirta, sebanyak 20 tim TPAKD menyediakan akses kredit atau pembiayaan yang cepat dengan suku bunga atau imbal hasil yang lebih rendah. "Hasilnya, debitur sudah mencapai 49 ribu dengan jumlah pembiayaan yang disalurkan mencapai Rp 589 miliar," ucapnya.

Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK Kristrianti Puji Rahayu menjelaskan, pembiayaan melawan rentenir diberikan oleh lembaga jasa keuangan formal kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah.

"Dalam model tersebut, proses pencairan kredit mulai dari tiga hari kerja hingga maksimal 12 hari kerja. Suku bunganya sama atau di bawah KUR, plafon maksimal Rp 50 juta, dan jangka waktu maksimal 36 bulan," kata Kristrianti.

Ke depan, diharapkan program melawan rentenir dapat mengurangi ketergantungan UMKM terhadap entitas kredit informal atau ilegal.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement