Selasa 03 Nov 2020 17:34 WIB

OJK Hati-Hati Atur Produk Unitlink

Produk unitlink memiliki aspek investasi yang kerap belum dipahami masyarakat.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sedang menggodok surat edaran petunjuk teknis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlink.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK sedang menggodok surat edaran petunjuk teknis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlink.

EKBIS.CO, JAKARTA --  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok surat edaran petunjuk teknis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlink. Nantinya melalui aturan tersebut perusahaan asuransi umum bisa menjual produk Paydi.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan, aturan tersebut memiliki tingkat kehati-hatian karena Paydi menghimpun dana masyarakat sebagai premi. "Investasi ini kami betul sangat hati-hati karena uang itu tidak hanya untuk proteksi tapi juga diinvestasikan," ujar Riswinandi, Selasa (3/11).

Baca Juga

Riswinandi mengakui saat ini masih banyak kasus di industri asuransi karena rendahnya pemahaman pemegang polis terhadap investasi. Apalagi investasi yang biasanya dilakukan oleh perusahaan asuransi masuk pada instrumen saham.

"Kami selalu ada perbaikan surat edaran, tidak hanya asuransi umum tapi juga asuransi jiwa. Kami masih melakukan diskusi berulang," ucapnya.

Oleh karena itu, OJK juga mempertimbangkan adanya pembatasan penjualan Paydi alias unitlink hanya kepada sejumlah nasabah. "Kami akan membatasi siapa yang bisa membeli asuransi Paydi karena kaitannya dengan investasi sedangkan asuransi lebih besar ke proteksi," kata dia.

Riswinandi menyebut pembatasan penjualan Paydi menjadi salah satu poin yang menjadi pembahasan antara otoritas dengan pihak-pihak terkait lainnya. Pembahasan tersebut muncul karena produk unitlink ini memiliki aspek investasi yang kerap belum dipahami oleh masyarakat. Terlebih saat investasinya ditempatkan di instrumen pasar modal yang berisiko tinggi.

"Bagaimana pun Paydi menghimpun dana masyarakat melalui premi dan ada uang yang diinvestasikan. Masih perlu pendalaman mengenai surat edaran Paydi," ucap Riswinandi.

Riswinandi pun menekankan akan terdapat pengaturan yang lebih rigid bagi perusahaan asuransi penerbit polis Paydi. Otoritas akan memastikan perusahaan itu memenuhi sejumlah aspek, seperti kepemilikan aktuaris, kesiapan infrastruktur, dan pelaporan kepada pemegang polis.

"Perlu perbaikan pilar surat edaran ini, bukan hanya di asuransi umum (yang akan segera menjual unitlink) tetapi juga pada asuransi jiwa yang sudah berjalan," kata Riswinandi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement