EKBIS.CO, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia telah berdampak terhadap banyak sektor ekonomi. Hal itu membuat angka pengangguran terus bertambah.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 9,77 juta orang pada Agustus 2020 atau 7,07 persen terhadap jumlah angkatan kerja (Tingkat Pengangguran Terbuka/ TPT). Angka tersebut naik 2,67 juta orang dibandingkan periode sama pada tahun lalu dengan TPT 5,23 persen.
BPS menyebutkan, dari total pengangguran tersebut, sebanyak 2,56 juta di antaranya harus menganggur karena terdampak pandemi. Sedangkan sisanya diperkirakan karena faktor lain.
Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani menyatakan, perusahaan terus berupaya menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan sebisa mungkin. "Pengusaha memanfaatkan segala caa untuk bertahan dan memanfaatkan semua leverage stimulus yang ditawarkan pemerintah sepanjang krisis ini," tegasnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (5/11).
Perusahaan, kata dia, secara mandiri juga ikut mendukung pengendalian pandemi di tempat kerja serta melakukan efisiensi yang diperlukan. Khususnya dengan memanfaatkan teknologi.
Pengusaha, lanjutnya, turut mendukung pemerintah Indonesia dalam berbagai upaya mendatangkan investor, memperlancar distribusi stimulus kepada pelaku usaha, dan meninjau kejelasan Undang-Undang Cipta Kerja di lapangan. Sekaligus penciptaan berbagai terobosan reformasi kebijakan ekonomi dan birokrasi lain yang bisa menciptakan kemudahan dan efisiensi usaha lebih nyata dan lebih cepat bagi pelaku usaha dan investor sehingga lapangan kerja bisa lebih cepat diciptakan.
Dengan begitu, kinerja ekonomi dan kepercayaan diri konsumsi masyarakat, khususnya kelas menengah dan menengah bawah, bisa naik secara signifikan. "Kami harap dengan upaya-upaya ini ekonomi kita bisa bertahan, terus thriving dan semakin cepat pulih dari krisis," jelas dia
Ia menambahkan, kemungkinan pada kuartal IV 2020, efek UU Cipta Kerja belum terasa terhadap pengurangan angka pengangguran. "Kita masih harus menunggu aturan turunannya jadi tergantung kapan implementasinya, efeknya mungkin Baru terasa tahun depan (dirasakan)," tutur Shinta.